SAWAHAN, METRO–Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengapresiasi kinerja Satpol PP saat melakukan razia rumah kos kosan di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Rabu (2/2) lalu. Rumah kos-kosan yang tidak ada pengawasan dari pemilik atau ibu kos menjadi tempat rawan tindakan asusila bagi para penghuni.
“Ternyata banyak kos-kosan yang dihuni oleh perempuan dan laki-laki. Penginapan yang berbau antara pria dan wanita. Ini kan tidak benar. Kita minta Pol PP menelusuri lagi dan mencari data, mana saja rumah kos-kosan seperti itu,” tegas Budi, Kamis (3/2).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, razia terhadap rumah kos harus sering dilakukan petugas penegak perda. Karena ada indikasi banyak rumah kos yang disalahgunakan oleh penghuninya.
“Selain rumah kos, penginapan juga ikut dirazia. Jangan tebang pilih,” lanjut Budi.
Untuk penginapan yang tidak mengantongi izin operasional, lanjutnya, harus diberi tindakan tegas. Jika perlu tutup atau segel. “Jangan mau untungnya saja pelaku. Ngurus izin tidak. Itu tak imbang,” tukasnya.
Budi juga meminta kepada pengusaha kontrakan dan kos-kosan untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungannya. Diantaranya mengetahui penghuni yang tinggal di lokasi yang ditempati penyewa. Jangan hanya sekedar dikontrakan saja.
“Asal usul dan latar belakang penyewa mesti diketahui pemilik, agar hal yang tidak diinginan tak terjadi dan kenyamanan terwujud,” paparnya
Ia mengharapkan, peran RW, RT dalam pengawasan tempat kos atau kontrakan mesti ada. Jika perlu terapkan tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada siapa yang bertamu dan buat batasan waktu. “Siapapun melanggar, diber sanksi dan tidak juga ikuti aturan suruh cari lokasi lain,” tegasnya.
Sementara kepada pelaku usaha kos kosan di Padang sambungnya, diminta patuhi aturan dan urus izin usahanya. “Pemilik kos mesti bertegas-tegas pada penyewa dan buat tata tertib tinggal di lokasi yang dihuni pengontrak,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, razia kos-kosan dilakukan Satpol PP Kota Padang, Rabu (2/2) pagi. Sebanyak 29 penghuni kos diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen surat nikah.
Dari 29 orang yang diamankan itu, 15 orang adalah perempuan dan 14 orang laki-laki. Mereka diamankan karena diantaranya berada dalam satu kamar (perempuan dan lak-laki). Razia dilakukan silang disejumlah rumah kos di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
“Petugas melakukan razia kos-kosan karena sudah ada pula laporan yang masuk dari masyarakat terakit rumah kos yang dianggap sudah menyalahi aturan. Aktivitas dari penghuni kos sudah membuat resah masyarakat setempat. Ada 3 rumah kos yang dirazia, 2 di Padang Selatan, dan 1 di Padang Timur,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan, saat razia, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi. Bahkan, ketika diperiksa di dalam kamar, ada beberapa penghuni yang baru bangun. Dan di dalam kamar bercampur antara penghuni perempuan dan laki-laki.
“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Mursalim.
Selain itu, mengamankan 29 penghuni kos, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diduga pemilik kos sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dimana di pasal 18 berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Selain itu, pemilk kos melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ade)
