JAKARTA, METRO–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sikap tegas terkait persoalan narkoba. Dia menyatakan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan.
“Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya,” kata Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (2/2).
Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada 2021, termasuk rencana kerja 2022. Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika. Baik itu melalui rehabilitasi medis dan sosial narapidana pengguna narkoba.argetnya 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan. Kemudian, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.(*/jpnn)






