TAN MALAKA, METRO–Rumah kos-kosan saat ini rawan dengan tindakan asusila, jika tidak ada pengawasan ketat dari pemilik kos. Ini terlihat saat dilakukan razia kos-kosan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, Rabu (2/2) pagi. Sebanyak 29 penghuni kos diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen surat nikah.
Dari 29 orang yang diamankan itu, 15 orang adalah perempuan dan 14 orang laki-laki. Mereka diamankan karena diantaranya berada dalam satu kamar (perempuan dan lak-laki). Razia dilakukan silang disejumlah rumah kos di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
“Petugas melakukan razia kos-kosan karena sudah ada pula laporan yang masuk dari masyarakat terakit rumah kos yang dianggap sudah menyalahi aturan. Aktivitas dari penghuni kos sudah membuat resah masyarakat setempat. Ada 3 rumah kos yang dirazia, 2 di Padang Selatan, dan 1 di Padang Timur,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, kemarin.
Dijelaskan, saat razia, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi. Bahkan, ketika diperiksa di dalam kamar, ada beberapa penghuni yang baru bangun. Dan di dalam kamar bercampur antara penghuni perempuan dan laki-laki.
“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Mursalim.
Selain itu, mengamankan 29 penghuni kos, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diduga pemilik kos sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dimana di pasal 18 berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Selain itu, pemilk kos melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu,”lanjutnya.
Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam perda.
Sedangkan untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. ”Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” katanya
Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos. Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.
“Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tegasnya. (ade)






