METRO PADANG

3 Rumah Kos Dirazia di Kota Padang, 29 Penghuni Digaruk, Dalam Satu Kamar Berbaur Perempuan dan Laki-laki

0
×

3 Rumah Kos Dirazia di Kota Padang, 29 Penghuni Digaruk, Dalam Satu Kamar Berbaur Perempuan dan Laki-laki

Sebarkan artikel ini
PENGHUNI DIAMANKAN — Sejumlah punghuni kos-kosan diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Razia dilakukan di 3 rumah kos di dua kecamatan, dan ditemukan dalam satu kamar berbaur penghuni perempuan dan laki-laki.

TAN MALAKA, METRO–Rumah kos-kosan saat ini rawan dengan tindakan asusila, jika tidak ada pengawasan ketat dari pemilik kos. Ini terlihat saat dilakukan razia kos-kosan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, Rabu (2/2) pagi. Sebanyak 29 penghuni kos diamankan karena ti­dak bisa menunjukkan do­kumen surat nikah.

Dari 29 orang yang dia­mankan itu, 15 orang ada­lah perempuan dan 14 orang laki-laki. Mereka dia­mankan karena dianta­ranya berada dalam satu kamar (perempuan dan lak-laki). Razia dilakukan silang disejumlah rumah kos di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Pa­dang Timur.

“Petugas melakukan razia kos-kosan karena sudah ada pula laporan yang masuk dari masya­rakat terakit rumah kos yang dianggap sudah me­nyalahi aturan. Aktivitas dari penghuni kos sudah membuat resah masyara­kat setempat. Ada 3 rumah kos yang dirazia, 2 di Pa­dang Selatan, dan 1 di Pa­dang Timur,” ungkap Ke­pala Satpol PP Kota Padang Mursalim, kemarin.

Dijelaskan, saat razia, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak me­miliki surat nikah di lokasi. Bahkan, ketika diperiksa di dalam kamar, ada bebe­rapa penghuni yang baru bangun. Dan di dalam ka­mar ber­campur antara peng­huni perempuan dan laki-laki.

“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahu­lu. Tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Mursalim.

Selain itu, mengamankan 29 penghuni kos, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Diduga pemilik kos su­dah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dimana di pasal 18 berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat me­l­akukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Selain itu, pemilk kos  melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­rakat.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih da­hu­lu,”lanjutnya.

 Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam perda.

Sedangkan untuk pe­nyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. ”Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” katanya

Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.  Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

“Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tegasnya. (ade)