PESSEL, METRO–Tiga orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( KTSK) yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, pada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ Kota untuk membantu Dinas Sosial penyelenggaran kesehjateraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di setiap kecamatan, rangkap jabatan.
Ketiga orang Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan ( KTSK), berasal dari kecamatan Pancung Soal, Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Koto XI Tarusan. Seperti misalnya KTSK di Kecamatan Koto XI Tarusan rangkap jabatan sebagai Sekretaris Nagari dan Kaur Nagari.
Hal lain menjadi sorotan lain nya menjadi sorotan media di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan keberadaan E – Warung yang ada di 51 lokasi di Kabupaten Pesisir Selatan, diduga kurang tepat sasaran penerima nya. Bahkan, masih ditemukan sejumblah barang dijual di E – warung tidak sesuai dengan ketentuan. Dan, lebih aneh penerima bantuan E – warung diduga masih keluarga pegawai walinagari.
Secara umum tugas KTSK yakni melakukan pemetaan sosial berupa data penyandang Masalah Kesehjateraan Sosial ( PMKS) dan Potensi Sumber Kesehjateraan Sosial dan atau data dan informasi lainya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesehjateraan sosial.
Melakukan sinergi, integrasi, dan singkronisasi dengan camat dan/ atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesehjateraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintah dan atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
Melakukan kegiatan penyuluhan KTSK yakni melakukan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak, dan mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesehjateraan sosial. “Untuk keberadaan di Kabupaten Pessel ada di 15 Kecamatan, satu kecamatan 1 orang KTSK,” tegas Wendra Rovikto, S.STP, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (31/1/2022). (rio)