METRO PADANG

Andre Rosiade Minta Mendag Tindak Pengusaha Sawit-Minyak Goreng Nakal

0
×

Andre Rosiade Minta Mendag Tindak Pengusaha Sawit-Minyak Goreng Nakal

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Kemendag telah menge­luarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau melalui Permendag No 6 tahun 2022.

Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan ke­bija­kan minyak goreng satu harga yang telah ber­lan­g­sung selama satu minggu terakhir untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng dipasaran.

“Bahwa kami ingin ap­resiasi bahwa kebijakan DMO dan DPO itu sesuai dengan aspirasi Partai Ge­rindra yang sudah berkali-kali kami suarakan baik di dalam rapat maupun rilis resmi Partai Gerindra. Jadi kami apresiasi, dan kami komitmen mendukung ke­bijaka n itu,” kata Andre dalam rapat antara Komisi VI DPR-RI dengan menteri perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, meski Per­­mendag No 6 tahun 2022 itu tidak disukai oleh Pengua­sa-pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng, namun kebijakan tersebut harus tetap dilak­sanakan demi rakyat Indonesia mendapatkan harga minyak goreng murah. Apa­lagi Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia yang mampu memproduksi 16 miliar liter minyak goreng selama setahun.

“Nah tinggal kita men­jaga pelaksanaan nya, dan saya minta Kementerian Perdaga­ngan tidak takut dengan pe­ngu­saha pengu­saha kelapa sawit ini. Kare­na selama ini pengusaha pengusaha ke­lapa sawit sudah menik­mati HGU mi­lik rakyat milik NKRI. Bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dan manifesto Partai Gerindra. Itu komit­men kami,” tegasnya.

Andre yang juga meru­pakan Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR-RI ini menegaskan, permasala­han harga minyak goreng yang terus melambung naik itu diakibatkan karena banyaknya oknum pengu­saha kelapa sawit dan pro­dusen minyak goreng yang tidak komitmen menjalan­kan peraturan yang ada.

Sebab, pelaksanaan operasi pasar untuk me­nekan harga minyak go­reng menjelang Natal dan Tahun baru dari bulan Okto­ber sampai Desember 2021 lalu dianggap gagal lanta­ran dari 11 juta liter yang disiapkan oleh pemerintah tetapi yang didapat hanya 5 juta liter saja.

Ditambah pada per­tengahan Januari 2022 me­la­lui kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter, peme­rintah menyiapkan program pendistribusian 1,2 miliar liter minyak go­reng, namun yang didapat hanya 20 juta liter saja. Padahal kebijakan Per­men­dag No 01 dan 02 sudah dike­luar­kan. Dan kini Pe­me­rintah telah mengeluar­kan kebija­kan yang baru untuk pelak­sa­naan DPO dan DMO mi­nyak goreng melalui Per­mendag no 06 tahun 2022 untuk mem­berikan harga minyak go­reng murah un­tuk rakyat Indonesia.

“Nah saya ingin men­do­rong bagaimana peme­rintah tidak hanya menjadi macan kertas dengan Per­mendag 06 tahun 2022 ini, tapi Pak menteri perdaga­ngan harus berani untuk tangan besi dan tegas, untuk memastikan DMO itu terlaksana jangan sam­pai nanti mereka (produ­sen minyak goreng) main k­ucing-kucingan dan akhir­nya rakyat yang susah,” paparnya.

Karena itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menegaskan, bah­wa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdaga­ngan harus bersikap tegas terhadap pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng yang tidak mengikuti aturan yang te­lah ditetapkan. Jika perlu, seret para pengusaha na­kal produsen minyak go­reng ke meja hijau.

“Siapapun backing nya demi rakyat Indonesia ba­pak menteri harus berani dan saya yakin Pak men­teri perdagangan Mu­ham­mad Lutfi punya nyali,” tegas Andre.

“Jadi saya minta Pak menteri tidak usah takut untuk menegakkan aturan kalau perlu mempidana produsen produsen nakal minyak goreng maupun pengusaha pengusaha be­sar kelapa sawit yang tidak mau melaksanakan DPO ini Pak. Ini penting. Dan kami mendukung secara politik kebijakan bapak untuk be­rani menegakkan hukum,” pungkas Andre di hadapan Menteri Perdagangan Mu­hammad Lutfi.

Seperti diketahui, Ke­men­terian Perdagangan akan memberlakukan Har­ga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebe­sar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan seder­hana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebe­sar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Feb­ruari 2022. (r)