BERITA UTAMA

Menag: Pelaksanaan Imlek di Kelenteng Maksimal 10 Persen

0
×

Menag: Pelaksanaan Imlek di Kelenteng Maksimal 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama

JAKARTA, METRO–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Pe­nye­leng­ga­raan Rangkaian Ibadah Hari Ra­ya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE ini ditandatangi pada 25 Januari lalu oleh Menag Yaqut Cho­lil Qoumas.

Ditegaskan bah­wa pro­kes se­cara ketat ha­rus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Per­sem­bah­yangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persem­bah­yangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Ra­ya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (ke­pada Tian/Tuhan), maupun Per­sem­bahyangan Shang Yuan/Yuan­xiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua ­kelenteng/miao/li­tang/xuetang de­ngan catatan harus digelar secara terbatas. Maksimal 10 persen yang disesuaikan dengan le­vel PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.

Baca Juga  Predator Anak Cabuli 3 Murid SD

 “Kemudian ­umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mu­dik,” terang Menag dikutip, Minggu (30/1).

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan jug­a wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga meng­imbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masya­rakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Penjaga Sapi Kurban Ditusuk 3 Lubang

Pada ketentuan SE ter­sebut, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King jhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tem­pat perayaan dengan me­nerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai le­v­el PPKM daerah dari kapasitas tempat peraya­an.

“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,” tutup dia. (jpg)