TAN MALAKA, METRO–Kawasan pedestrian Khatib Sulaiman yang dilengkapi bangku-bangku cantik dilengkapi dengan lampu jalan, membuat kawasan ini menjadi primadona tersendiri bagi anak muda di Kota Padang, terutama di malam hari. Banyak anak muda, pasangan muda mudi duduk di pedestrian ini menikmati indahnya suasana malam.
Fenomena ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum pemuda yang ingin meraup keuntungan dengan memungut pungutan liar (pungli) kepada anak muda yang bersantai di trotoar tersebut. Banyak laporan warga yang sudah resah dengan ulah oknum pemuda yang berkedok meminta uang parkir yang tidak sesuai aturan.
Jumat (28/1) malam, anggota Satpol PP Padang berhasil mengamankan oknum pemuda berinisial AD (19), yang diduga sering meminta uang parkir dengan paksaan kepada anak muda yang duduk-duduk di bangku trotoar Khatib Sulaiman tersebut.
“Oknum pemuda ini meminta uang parkir dengan memaksa kepada warga yang sedang duduk-duduk bersantai di bangku trotoar. Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Tak tanggung-tanggung uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personel Satpol PP, mulai dari Rp3.000 hingga Rp20. 000.
“Pelaku melihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya Rp20.000. Namun jika mereka berduan perempuan sama perempuan dia minta parkir Rp3.000 hingga Rp5.000,” ungkap Mursalim.
Dijelaskan, ulah pelaku telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Kepada penyidik, AD (19) yang tinggal di kawasan Khatib Sulaiman ini mengakui perbuatannya.
Ia mengaku meminta uang parkir sesuai dengan orang yang duduk-duduk di bangku trotoar. Jika pasangan muda-mudi yang berpacaran, maka ia meminta uang hingga Rp20.000.
“PPNS Satpol PP langsung melakukan penindakan pembinaan terhadap AD. Da diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ulas Mursalim.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP sesuai prosedur. Jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke aparat kepolisian karena ini ranahnya pidana,” tambahnya.
Menurut Mursalim, Satpol PP Padang tengah gencar-gencarnya dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib dan tentram untuk Kota Padang. Hal itu dilakukan dalam segala aspek pelanggaran, bahwa setiap personel Satpol PP miliki kewajiban untuk menjadi pelopor ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kita telah instruksikan ke jajaran bahwa kita harus menjadi pelopor ketertiban dan ketentraman,” ujarnya.
Saat ini Pemerintahan Kota Padang lagi intens meningkatkan promosi pariwisata. Tentu perlu dukungan dan kesadaran setiap masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dan roda perekonomian masyarakat semakin meningkat. (ade)
