AGAM, METRO–Polemik DMO dan DPO berdampak terhadap terkoreksinya harga pembelian TBS petani sawit menjadi kenyataan. Sejak awal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sudah menyampaikan usul serta syarat untuk mengantisipasi dampak yang merugikan masyarakat yang berusaha di bidang kebun sawit .
”Jika syarat-syarat yang kita ajukan tersebut terpenuhi maka kami mendukung kebijakan Kemendag untuk stabilisasi harga minyak goreng melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), ” ungkap Ketua DPW APKASINDO Sumbar Jufri Nur SE MM, Minggu (30/1)
Jufri menjelaskan sejak awal Kami dari APKASINDO sudah mewanti- wanti pihak Kemendag syarat yang harus dipenuhi untuk antisipasi kegaduhan. Karena hal ini memang sangat rentan terutama terhadap pertama harga DPO (Rp.9.300) jangan menjadi patokan pembelian harga TBS Petani jelasnya
Di samping itu sebut Jufri Nur, pihaknya menyarankan pada pemerintah untuk membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban DMO 20 persen. Sehingga ada wadah untuk menampung masalah-masalah seperti ini. Ketika sudah ada wadah tentu solusi dan saran bisa memberikan dampak yang bagus untuk pertumbuhan masyarakat perkebunan sawit.
Apabila Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral). Langkah ini dapat diambil supaya akurat dan jelas penggunaannya (Ttransparan).
“Kita berharap pemerintah dalam hal ini Kemendag harus memperbaiki sistem tatakelola industri minyak goreng melalui distribusi pabrik migor di sentra perkebunan rakyat,”jika satu, dua dan tiga terpenuhi, dipastikan kedepannya tidak akan terjadi kisruh seperti saat ini, ” ujarnya.
Ditambahkan, itu mengotak-atik pasar sangat sensitif dalam suatu rangkaian rantai pasar dan ini sangat beresiko negatif, seperti kondisi saat ini migor di semua pasar dan swalayan hilang, ini diakibatkan ketidak pastikan dan plin-plannya Kemendag, semua pihak sangat dirugikan.
“Sangat rentan dengan permainan spekulan pasar CPO dan produsen migor. Faktanya itu yang terjadi, semua perusahaan tender CPO Domestik terkhusus PKS-PKS ambil kesempatan ambil keuntungan dengan membuat issu DPO Price Rp.9.300 berlaku 100 persen.
Seperti tender di KPBN (28/01), hasil monitor DPP APKASINDO, sudah terindikasi spekulan bermain dengan menawar Rp11.000 harga CPO. Bahkan ada yang sampai menawar Rp.8.000 ini tidak masuk akal, penawarannya turun Rp.4.000 sampai Rp.7000 di saat bersamaan harga CPO Internasional (Malaysia dan Roterdam) pada posisi naik dan para peserta tender tau akan posisi harga CPO dunia yang sedang trend naik.
Jufri Nur melihat spekulan ini bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Lebih gawatnya, dasar penawaran saat tender sudah dijadikan PKS-PKS untuk menekan harga beli TBS Petani. Padahal, masih pada posisi tawar- menawar (tender). “Patut dipertanyakan Merah-Putihnya peserta tender yang menawar rendah tersebut, ” tegas Jufri Nur.
Disebutkan, harusnya semua pihak saling menjaga, karena kalau harga CPO “dianjlokkan” saat tender, ini sangat sensitif, maka TBS petani terimbas anjlok, efek domino nya sangat liar, sekalipun itu masih proses tender, belum ketetapan KPBN saat itu.
” Yang pasti kami sejak dini sudah memperingatkan Kemendag resiko DMO dan DPO. Pilihan Kemendag ini tidak jelek, namun antisipasi resikonya tidak siap dan diperparah perusahaan peserta tender tidak punya hati dan PKS-PKS membabi buta membanting harga TBS Petani,” tegas Jufri Nur
Disebutkan Jufri Nur, para spekulan akan bermain dengan mengambil untung besar dan Kemendag kelabakan tanpa arah, untuk menuju rencana semula dan jalan untuk pulang pun sudah berganti arah. “Terburu-buru sekali Kemendag menetaskan strategi DMO dan PSO ini. Harusnya kebijakan subsidi Migor di Permen Kemendag 03/2022 dipertahankan dulu sampai resiko tadi terpetakan dan dipersiapkan antisipasi resikonya, jika itu terpenuhi, kami mendukung kebijakan Kemendag terkait DMO dan DPO ini, itu syarat kami, ” tegas Jufri Nur.
Apalagi saat ini tidak perlu harus sampai 6 bulan berjalannya subsidi, namun sambil dipersiapkan antisipasi yang terukur terkait penerbitan kebijakan DMO dan DPO. Sementara Permendag No.06/2022 sudah terlanjur diterbitkan dan sudah mengamanahkan Permendag No.03/2022 per tanggal 31 Januari sudah tidak berlaku lagi.
Ketua DPW APKASINDO Sumbar itu menyebutkan semua belum terlambat, Kemendag harus memberikan peringatan keras kepada PKS-PKS yang tidak patuh kepada harga tender CPO KPBN. Karena, tidak ada alasan mereka tidak patuh, karena struktur pasar domestik dan Internasional sangat mendukung dengan harga yang ditetapkan KPBN. KPBN sudah benar meng “WD” kan tender CPO (28/1) dan harus dengan sekuat tenaga melawan spekulan.
“Kami petani sawit dari Sabang-Merauke mendukung kebijakan KPBN, 24 jam kami mengamati pergerakan kegaduhan ini. Jika PKS- PKS masih membandel membeli harga TBS Petani dengan alibi DPO Rp.9.300 berlaku 100 persen, maka kami Petani APKASINDO mengusulkan supaya izin dari PKS nakal tersebut dicabut atau dibekukan saja (evaluasi). Biar menjadi pembelajaran.” ujarnya.
Yang pasti, sejarah telah mencatat bahwa sepanjang sejarah baru ini pernah terjadi penurunan pembelian TBS petani turun terkoreksi sampai 30 persen disaat WD tender KPBN sudah diumumkan di angka Rp.15.402. “Kemendag harus gerak cepat menegur korporasi dan PKS yang justru ambil kesempatan raup untung besar di masa peralihan Regulasi Kemendag, ” ulas Jufri Nur.
Disebutkan, Perpres No. 01/2018 dan Pergub tentang Tataniaga TBS harus menjadi rujukan Dinas Perkebunan tiap provinsi mengontrol harga TBS Petani, ini situasi KLB (kejadian luar biasa), semua pihak harus menahan diri untuk tidak bertindak konyol. (pry)
