PADANG, METRO–Seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat bertransaksi dengan seorang pengedar.
Pelaku tersebut diketahui berinisial RH alias Amaik (31) seorang pedagang yang merupakan warga Jalan Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat (28/1) mengatakan, pelaku diringkus saat transaksi dengan seorang pengedar di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, Rabu (26/1).
Penangkapan pelaku, jelas Dedy, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika. Mendapat informasi itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat kita intai, ternyata pelaku sedang melakukan transaksi dengan pengedar yang kini berstatus DPO. Pelaku RH berhasil kita amankan tapi pengedar berhasil kabur,” ungkap Dedy.
Dari tangan pelaku RH ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat transaksi.
“Pelaku saat ini masih kita proses di Mapolresta. Dia dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut Dedy.
Lebih lanjut Dedy menyebut, pengedar yang memberikan narkotika kepada pelaku RH kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita telah melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar ini tapi dua kali dia berhasil kabur. Sekarang masih kita buru,” tutup Dedy. (rom)
