PESSEL METRO–Diiming-imingi dengan memberikan pekerjaan, seorang wanita berinisial WSA (25) diduga melarikan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun ke provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Mirisnya, aksi yang dilakukan oleh WSA ini tidak diketahui oleh orangtuanya, sehingga melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Pesisir Selatan.
Setelah mengetahui yang membawa kabur anak pelapor tersebut adalah WSA, anggota Polres Pessel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamnkan yang bersangkautan bersama korban di kawasan Kabupaten deli Serdang provinsi Sumut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose membenarkan telah diamankan pelaku inisial WSA, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.
“Perjalanan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bayang tangkap pelaku melarikan anak dibawah umur ke Sumatera Utara. Pelaku Inisial WSA (25) seorang perempuan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,”ujar Hendra Yose, Jumat (28/1).
Dikatakan oleh Hendra Yose, penangkapan yang dipimpin oleh Katim Opsnal, Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, dilakukan Kamis (27/1) sore di Jalan Mesjid, Gang Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Keterangan yang baru kami dapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1) sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dimana korban bernama Rosa (16) perempuan, warga Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
“Informasi sementara, korban dibawa oleh terduga pelaku ini ke Deli Serdang untuk diberikan pekerjaan. Namun saat berangkat, yang bbersangkutan tidak memberitahu ibu korban sehingga ibu korban merasa curiga korban dilarikan oleh terduga pelaku ini,”imbuhnya.
Hingga saat ini ungkap Hendra Yose, tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan pelaku dan korban beserta BB lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUH Pidana dan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Hendra Yose. (rio)
