METRO SUMBAR

KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Siap Hentikan Proyek Reklamasi Danau Singkarak

0
×

KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Siap Hentikan Proyek Reklamasi Danau Singkarak

Sebarkan artikel ini
Rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jum’at (28/1).

PADANG, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premie­re Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jum’at (28/1).

Menurut Epyardi, Pem­kab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mende­ngarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.

“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau me­mulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Pesan Mendagri Tito Karnavian, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kenaikan Harga Komoditi

Bupati juga meng­ung­kapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Sing­karak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewena­ngan kawasan danau adalah pihak pemerintah pro­vinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam ke­giatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibi­so­no, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan da­nau prioritas.

Baca Juga  375 ASN Agam Naik Pangkat, Bupati: Pengurusan Gratis, Mudah dan Cepat

Pertama, seluruh pemangku kepentingan se­gera mengimplementasikan rekomendasi atau pe­ngawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Su­matera Barat.

Kedua, seluruh pe­mang­ku kepentingan se­gera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Ketiga, inventariasi pe­rijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya.

Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau.(fan)