METRO PADANG

Andre Rosiade: Alhamdulillah Usulan DMO Migor Dieksekusi Pemerintah

0
×

Andre Rosiade: Alhamdulillah Usulan DMO Migor Dieksekusi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI.

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi lang­kah cepat Kementerian Perdaga­ngan yang telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak go­reng satu harga yang telah berlang­s­ung selama satu minggu terakhir untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng di pasaran.

“Alhamdulillah, akhirnya usulan kami dari Fraksi Partai Gerindra yang telah kami suarakan untuk diber­lakukannya DMO minyak go­reng kini telah dieksekusi pemerintah, dan kami sa­ngat mengapresiasi serta mendukung kebijakan itu,” kata Andre, Jumat (28/1).

Andre Rosiade menilai, cara menstabilkan harga kelapa sawit melalui meka­nisme DMO lebih baik di­ban­dingkan lewat Badan Pe­ngelola Dana Perkebu­nan (BPDP) kelapa sawit. Mekanisme ini juga diang­gap lebih adil lantaran ber­laku bagi pengusaha ke­lapa sawit non petani.

“Harga CPO dunia me­ningkat, para pengusaha menikmati keuntungan yang berlipat ganda. Se­mentara konsumen dalam negeri yang kebanyakan kalangan keluarga pra se­jahtera, menderita dan terpukul akibat lonjakan harga minyak goreng. Cu­kup adil bila mekanisme DMO diambil pemerintah,” jelas Andre Rosiade.

Baca Juga  Berdiri di Atas Riol, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli

Andre yang juga me­rupakan Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu menjelaskan, selain me­minta pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan mekanisme DMO minyak goreng, dirinya juga me­minta agar pemerintah memberlakukan Bea Ke­luar atau Pajak Ekspor pro­duk turunan CPO seperti minyak goreng yang lebih tinggi agar harga dalam negeri lebih stabil.

Menurut Andre, secara filosofis memang per­be­daan besaran pajak antara CPO dengan produk turu­nannya seperti RBD Palm Olein atau RBD Palm Oil masuk akal. Karena de­ngan adanya perbedaan pajak tersebut, pengusaha mendapat insentif agar tidak mengekspor barang mentah. Namun, untuk sa­at ini menjaga stabilitas harga minyak goreng da­lam negeri lebih urgent.

“Kita usulkan agar pa­jak yang dikenakan untuk turunan produk CPO besa­rannya mendekati pajak ekspor untuk CPO. Selama ini perbedaaan pajak an­tara CPO dengan produk turunannya antara 125 sampai dengan 160 dollar per ton,” ujar Andre.

Baca Juga  Pentingnya Penguatan Adat dan Budaya Minang Berkelanjutan

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini juga menyoroti soal pen­tingnya pemerintah me­ngatur tata niaga sawit agar lebih menguntungkan banyak pihak. “Tata Niaga CPO dan Produk Turu­nan­nya harus diperhatikan be­tul oleh pemerintah, se­hingga komoditas ini tidak hanya mengun­tung­kan se­kelompok pihak saja. Naik­nya harga CPO dunia be­berapa waktu ini sudah sa­ngat menguntungkan bagi eksportir-eksportir yang ada. Saatnya, peme­rintah berpihak kepada masya­rakat lebih luas,” tegas anggota Dewan Pem­bina DPP Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, Ke­menterian Perdagangan akan memberlakukan Har­ga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah se­besar Rp11.500/liter, mi­nyak goreng kemasan se­derhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebe­sar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Feb­ruari 2022.

Penetapan ini meru­pakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang me­nerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebija­kan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan ke­bijakan minyak goreng satu harga yang telah ber­langsung selama satu ming­gu terakhir. (r)