BERITA UTAMA

Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Agung Minta Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Ditindak

0
×

Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Agung Minta Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Ditindak

Sebarkan artikel ini
ST Burhanuddin Jaksa Agung

JAKARTA, METRO–Jaksa Agung ST Bur­hanuddin me­nga­takan, kasus korupsi dengan kerugian ne­gara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pe­ngem­balian uang tersebut.

Karena itu, Bur­ha­nuddin menun­turkan imbauan tersebut bisa dijalankan di seluruh Kejaksaan di Indonesia agar tidak perlu menindak pelaku ko­rupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta.

“Untuk perkara tin­dak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan ke­pada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk dise­lesia­kan dengan cara pengem­balian kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).

Burhanuddin menjelaskan, langkah itu diambil agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam ben­tuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.

“Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan,” katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkapkan hingga Januari 2022 ini tercatat masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh jajarannya.

Burhanuddin meng­ung­kapkan, pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut.

“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ungkapnya.

Namun demikian, Bur­hanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menang­kap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.

“Jumlah DPO yang ber­hasil ditangkap sebanyak 667 orang,” imbuhnya.

Hanya saja Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut. (jpg)