METRO SUMBAR

Kemendikbud  Nyatakan SDN 12 Cubadak Mentawai, Lolos sebagai Sekolah Penggerak 

0
×

Kemendikbud  Nyatakan SDN 12 Cubadak Mentawai, Lolos sebagai Sekolah Penggerak 

Sebarkan artikel ini
Sumiarti Kepala SDN 12 Cubadak Mentawai

PARIAMAN, METRO–Sekolah Dasar Negeri (SDN ) Negeri 12 Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dinyatakan lolos oleh Kemendikbud da­lam program seko­lah penggerak dari empat sekolah da­sar di Kota Pariaman.

 Kepala SDN 12 Cubadak Menta­wai, Sumiarti me­nyam­paikan, Program Sekolah Peng­­­gerak merupakan program Me­n­­teri Pendidikan dan Kebuda­yaan. Program ini upaya untuk me­wu­judkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia ma­ju yang berdaulat, mandiri, dan ber­kepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Baca Juga  H. Suherman dan Wali Nagari Robbi Yasdi Terus Dampingi Masyarakat Terdampak Galodo

  Dikatakan Sumiarti, terkait lolosnya SDN 12 Cubadak Mentawai, awalnya tidak yakin karena banyak kesibukan sekolah. “Namun karena yakin, alhamdulillah dinyatakan lolos. Syarat atau dokumen yang diminta sebagai persyaratan sudah ada bagi kita, jadi hanya tinggal mengisi aplikasi Kementerian itu,’ jelasnya.

  Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman, Yurnal menyampaikan, sekolah yang lolos dalam program sekolah penggerak di Kota Pariaman diantaranya SDN 23 Balai Naras, SDN 01 Kampung Jawa 1, SDN 19 Kampung Baru, SDN 12 Cubadak Mentawai, TK Pembina dan SMP 8 Paria­man.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Dharmasraya Berburu Babi

 Ia menyampaikan, sekolah yang menyandang status sekolah penggerak akan men­dapat pendampingan intensif selama tiga tahun ajaran, setelah itu sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri. Intervensi yang dilakukan mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.

  Kata Yurnal, salah satu kriteria yang mengikuti program tersebut yaitu kepala sekolahnya memiliki sisa masa tugas 4 tahun. Disamping itu, dalam program sekolah penggerak tersebut ada dua paket, yaitu untuk kepala sekolah dan guru penggerak. “Sekolah Penggerak bisa dikatakan sebagai sekolah percontohan,” ungkap Yurnal. (ozi)