OLAHRAGA

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari akan Panggil Sejumlah Pejabat Pemko

0
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari akan Panggil Sejumlah Pejabat Pemko

Sebarkan artikel ini
KUASA HUKUM AS—Kuasa Hukum “AS”, Putri Deyesi Rizki bersama Ketua KONI Padang Yusra dan pengurus KONI Zaimul Bakri.

PADANG, METRO–Kendati Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Padang telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus du­gaan tindak pidana korupsi, dana hibah Komite Olah­raga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020, tapi tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil kembali beberapa saksi lain yang berasal dari pejabat Pemko Padang.

Diketahui tiga tersangka tersebut yakni mantan Ketua KONI Padang “AS” periode 2015-2019 yang saat ini menjabat Ketua Umum KONI Sumbar periode 2019-2023, serta dua pengurus lainnya berinisial “DV” Wakil Ketua I dan “NZ” Wakil Bendahara I yang diduga kuat merugikan keuangan negara se­besar Rp2,5 miliar.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama yang didampi­ngi Kasi Intel Roni Saputra mengungkapkan, saat ini sedang merampungkan pemberkasan. Namun, ma­sih ada sejumlah saksi yang kembali diperiksa dalam merampungkan ber­kas-berkas yang perlu dileng­kapi sebelum di­limpahkan untuk menjalani persidangan. “Rencananya kami akan memanggil kem­bali beberapa saksi yang berasal dari pejabat di Pemko Padang. Tujuannya da­lam tahap perampungan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Therry Gutama, Kamis (27/1).

Ia menyampaikan, sa­at ini pihak Kejari Padang tengah menunggu itikad baik dari tiga tersangka untuk pengembalian kerugian negara. “Sembari itu, kami juga masih menunggu pengembalian uang negara dari tiga tersangka tersebut. Apabila tidak ada dan tidak kooperatif, tentu akan ada konse­kuensi hukumnya,” ujar Therry.

Ia juga menegaskan, sesuai instruksi pimpinan penanganan perkara ti­pikor,  hendaknya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian ke­uangan negara, memberikan manfaat bagi masya­rakat, serta memperbaiki tata kelola. “Mohon doa dan dukungannya kita a­kan mengusut tuntas kasus tersebut, secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Therry.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka “AS”, Putri Deyesi Rizki mengaku, menghagai proses hukum yang berlaku. “A­papun proses hukum yang dilakukan Kejari Padang ke depannya, kita akan ikuti dengan benar. Sejauh ini, klien kami koperatif,” tutur Putri.

Ia menambahkannya, terkait audit hingga kini masih menunggu perhitu­ngan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Ya Menurut Surat Edaran Makah Agung (SEMA) nomor empat tahun 2016 yang bisa dan diakui perhitungan kerugian negara itu BPK yang berwenang,” ujar Putri.

Senda itu, Dr Suharizal yang merupakan  Kuasa Hukum “DV” yang merupakan wakil ketua 1 KONI Padang mengatakan,  pihaknya sebagai kuasa hukum menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Padang. ” Kami hargai anjuran dari pidsus Kejari Padang mengenai pengembalian kerugian negara. Akan tetapi tentunya kami butuh informasi resmi kejaksaan berapa dugaan korupsi yg dilakukan klien kita,” beber Suharizal.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan menempuh langkah hukum seperti Praperadilan terkait kasus yang mejerat kliennya. Sebelumnya, Kejari Padang (31/12) lalu telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah KONI tahun 2018-2020. Saat itu, Kejari Padang menetapkan “AS” selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1.

Menurut Kejari Pa­dang, penetepan tersebut berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi. Berupa kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggung ja­wabkan atas laporan ke­uangannya. Tak hanya itu, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 mi­liar.

Dijelaskan, ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka koperatif. Meskpin demikian, pasal yang dikenakan yaitu 2,3,9, undang undang tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (hen)