PAYAKUMBUH/50 KOTA

Daerah yang Masa Jabatan Wali Kotanya Habis 2022 Susun RPDT

0
×

Daerah yang Masa Jabatan Wali Kotanya Habis 2022 Susun RPDT

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Sekda membuka kegiatan FKP-RPDT 2023-2026 di aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh.

SUKARNOHATTA, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026 yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Lantai 3 Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (27/1)

Kegiatan FKP dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda. Turut hadir Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Asisten I Dafrul Pasi, Asisten III Amriul Datuak Kirayiang, Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Andalas Prof. Dr. rer.soz. Nusyirwan Effendi, Kepala Bappeda Yasrizal, Kepala BKD Syafwal dan diikuti oleh Kepala OPD Kota Payakumbuh, Camat, Ketua LKAAM dan Bundo Kan­duang Kota Payakumbuh, Ke­tua TP-PKK beserta jajaran, Ketua GOW Dharmawanita dan organisasi perempuan di Kota Payakumbuh, Ketua Organisasi Kemasyarakatan lainnya, LSM, dan Tokoh Ma­sya­rakat.

Dalam sambutannya Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan FKP hari ini berbeda dibandingkan Forum Konsultasi Publik RKPD atau RPJMD.

Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala daerah Berakhir Pada Tahun 2022, diamanatkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026. Kondisi ini merupakan bentuk antisipasi dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kekosongan dalam pedo­man penyusunan dokumen perencanaan seiring berakhirnya periode RPJMD Tahun 2017-2022.

“Dokumen RPDT 2023-2026 yang disusun secara teknokratik ditetapkan dengan Peraturan Walikota paling lambat minggu kedua Maret 2022. Dalam proses penyusunannya, dokumen RPDT 2023-2026 harus melalui tahapan Forum Konsultasi Publik sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini,” terang Rida

Disampaikannya, periode RP­JMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022 berakhir di tahun ini. Dalam kondisi keuangan daerah yang minim terlebih dampak pandemi covid-19 telah menyebabkan dalam dua tahun ini dana transfer daerah terus menurun sedangkan prioritas pemulihan sosial dan ekonomi serta penanganan dampak kesehatan akibat co­vid-19 lebih menjadi fokus bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Akibatnya masih ada target RPJMD yang tidak dapat tercapai secara paripurna, dian­taranya pembangunan Masjid Agung Kota Payakumbuh dan stadion sepak bola berstandar nasional.

“Keduanya sudah menjadi satu kesatuan utuh dalam ranperda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan batang agam. Jadi peruntukan dan fungsi ruangnya sudah dikunci di dalam perda tersebut sehingga siapapun kepala daerah setelah ini mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembangunannya,” ungkap­nya.

Untuk lokasi Masjid Agung seluas 5 hektar sudah tuntas dalam pembebasan lahan. Kawasan Masjid Agung direncanakan menjadi konektor an­tara kawasan water front city batang agam dengan kawasan medan nan bapaneh ngalau indah dan pada tanggal 30 Januari mendatang, Duta besar Kerajaan Arab Saudi akan datang langsung melihat lokasi pembangunan Mesjid A­gung.

“Insya Allah pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022, duta besar Kerajaan Arab Saudi akan datang langsung melihat lokasi rencana pembangunan tersebut. Semoga cita-cita kita bersama untuk memiliki Mas­jid Agung yang representatif di Kota Payakumbuh dapat se­gera terwujud,” Ujar Rida.

Untuk stadion sepak bola di Tanjung Pauh tahun 2021, bagian lapangan rumput sudah selesai. untuk tribun penonton perlu dilanjutkan.

“Kami berharap dua hal ini menjadi bagian dalam perencanaan Rencana Pemba­ngu­nan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026. Kita juga berharap kedepan terus dilakukan pe­ningkatan integritas, sinkronisasi, dan sinergisitas pembangunan di Kota Payakumbuh melalui sistem perencanaan, pengganggaran, pe­laksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan yang mampu berkolaborasi secara transparan dan akun­tabel,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, menyebut sesuai dengan Permendagri 70 tahun 2021 tentang pe­nyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2022 dan Kota Payakumbuh berada di dalam kategori tersebut Itu artinya seluruh stakeholder harus menyusun rencana  pembangunan dae­rah untuk tahun 2023 s/d 2026.

“Kita harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah untuk 2023 s.d 2026 dengan sebaik mungkin. Koordinasi an­tara OPD harus lebih ditingkatkan lagi. Mari kita berpartisipasi maksimal dalam membica­rakan perencanaan Kota Pa­yakumbuh ini kedepan. Akan seperti apa kita pada tahun 2023 s.d 2026, hari ini kita tentukan,” ujar Hamdi. (uus)