METRO SUMBAR

BI dan KADIN Sumbar Bangun Kemitraan, Berkolaborasi Sukseskan Survei Kegiatan Dunia Usaha

0
×

BI dan KADIN Sumbar Bangun Kemitraan, Berkolaborasi Sukseskan Survei Kegiatan Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini
BANGUN KEMITRAAN-Kegiatan silaturahmi Bank Indonesia dengan KADIN Sumbar dalam rangka membangun kemitraan untuk melaksanakan Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), Rabu (26/1).

PADANG, METRO–Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kamar Dagang dan Indusri Indonesia (KADIN) Sumbar  berkomitmen untuk membangun kemitraan melalui Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) da­lam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan eko­nomi.

Kolaborasi ini dihasilkan dari kegiatan silaturahim, Rabu (26/1) di Aula Anggun Nan Tongga Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumbar, dalam bentuk pertemuan terbatas sesuai protokol Covid-19 yang ke­tat.

Saat memberikan sambutan, Kepala Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A mengatakan, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat mengalami perlambatan sejak tahun 2013, dan diperparah dengan adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19.

“Melihat kondisi itu, perlu pertumbuhan sumber-sumber ekonomi baru dia ntaranya pariwisata. Hal ini telah diinisiasi dalam bentuk tahun kunjungan wisata Sumbar 2023 yang digagas pada akhir 2021. Dengan menumbuhkan industri Kreatif, akan membuka lapangan pekerjaan baru,” ungkap Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KADIN Sumbar, Ramal Saleh, me­nyambut positif kolaborasi dengan Kantor Bank Indonesia Sumbar. Demi kepentingan bersama da­lam mendorong perkemba­ng­an dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi, KADIN Sumbar siap untuk bekerjasama menyukseskan kegiatan Survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia.

“Kami juga membuka ruang untuk kerjasama berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan bersama. KADIN Sumbar merupakan rumah gadang bagi seluruh pelaku usaha, de­ngan mengangkat inklusi­vitas yang menaungi UM­KM hingga perusahaan besar,” ungkap Rahmal Sa­leh.

Menurutnya, pelaksanaan survei seharusnya dapat dilakukan bersama pe­laku usaha, karena pada akhirnya akan bermanfaat untuk ketepatan regulasi dan kebijakan yang akan diambil.

“Kami sangat me­nyam­­but baik antusiasme dari para pelaku usaha, serta berharap kolaborasi dan kemitraan antara Bank Indonesia, OJK, Pemerintah dengan Pengurus KADIN Sumbar maupun Anggota KADIN Sumbar da­pat terus berjalan” ujarnya.

Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Sapto Widyatmiko mengatakan, penyelenggaraan survei-survei yang dilakukan Bank Indonesia didasarkan pada amanat Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2004, pasal 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksa­na­an tugas Bank Indonesia.

“Data dan informasi hasil survei ini, menjadi dasar dalam perumusan kebijakan Bank Indonesia, sejalan dengan prinsip dasar untuk menghasilkan kebijakan yang berdasarkan riset (research based policy),” jelas Sapto.

Untuk itu, Sapto mengajak anggota KADIN Sumbar ikut berpartisipasi men­jadi responden survei Bank Indonesia dengan memberikan data dan informasi ril sehingga informasi yang dihasilkan tidak bias.

“Pengenalan Survei Ke­giatan Dunia Usaha (SK­DU) kepada dunia usaha, merupakan langkah awal yang penting untuk menarik keterlibatan pelaku usaha khususnya kelas menengah dan besar,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Divisi Implementasi KEKDA BI Provinsi Sumbar, Gunawan Wicaksono menjelaskan, seiring adanya Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 jumlah omzet dan asset perusahaan kategori menengah dan besar me­ngalami perubahan, yaitu omzet minimal Rp15 miliar/tahun dan asset minimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memerlukan tambahan responden baru agar hasil survei mencerminkan sektor riil menengah besar,” kata Gunawan.

Selain itu, terkait regulasi perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi, Kepala OJK Sumbar Yusri menyampaikan terdapat tiga peraturan OJK merespon dampak pandemi Co­vid 19 yaitu tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

“Perpanjangan stimulus tersebut untuk mepersiapkan bank dan debitur untuk soft landing Ketika stimulus berakhir. Pokok-pokok kebijakan relaksasi tersebut,” jelasnya.

sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 dan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun menurun kinerjanya akibat Covid-19 melalui restrukturisasi kredit,” ung­kapnya.

Sementaram Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Mo­dal dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMP­TSP Sumbar Firdaus, menyampaikan persentase capaian realisasi Investasi hingga September 2021 86,04 persen dari target atau tercapai Rp 4,09 triliun dengan realisasi Investasi PMA terbesar pada sektor sekunder bidang usaha Industri Makanan.

“Dukungan kemuda­han perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Potensi-potensi Investasi di Sumatera Barat dan sektor prioritas Investasi di Sumbar pada sektor industri, pariwisata, energi baru terbarukan, perikanan dan pertanian. Meksipun de­mikian, masih terdapat isu-isu strategis berupa pene­rapan UU CK yang masih banyak kendala dalam hal teknis yaitu contohnya pe­rizinan sistem OSS,” pung­kasnya. (rgr)