SOLOK, METRO–Sebanyak 16 orang anggota dewan dari dua fraksi pada DPRD Kota Solok mendukung pengusulkan hak angket. Pengusulan hak angket tersebut terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang dinilai melanggar aturan. Usulan hak angket yang digalang sejumlah anggota DPRD Kota Solok itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma.
Ketua Fraksi Solok Adil Makmur, Taufiq Nizam dan anggota Fraksi Solok Bersatu, Rusnaldi serta didampingi ketua BK, Deni Nofri Pudung mewakili anggota dewan lainya menyerahkan usulan hak angket kepada ketua DPRD Nurnisma.
”Ini merupakan langkah tindak lanjut atas proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang disinyalir cacat prosedur,” ujar Ketua BK Deni Nofri Pudung.
Menurut Deni Nofri Pudung, pengajuan hak angket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.
Sejumlah anggota dewan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah disetujui dalam APBD namun raib usai penyempurnaan.
Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan segera tuntas sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi. Pengajuan penggunaan hak angket dewan ini ditandatangani 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya, Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.
Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma.
Terpisah, anggota DPRD Kota Solok Adil Makmur, Hendra Saputra juga membenarkan, pengusulan hak angket oleh anggota DPRD dari 2 fraksi. Pengajuan sudah disampaikan ke ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, pengajuan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.
”Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” papar Adil Makmur.
Nantinya, setelah diusulkan ke ketua dan melengkapi syarat, pengajuan penggunaan hak angket akan diregistrasi oleh sekretariat DPRD untuk dibahas oleh Bamus dan dilanjutkan dengan paripurna. (vko)






