PANGILUN, METRO–Sebanyak 60 tahanan dari berbagai Polsek, termasuk Polresta Padang dan juga Polda Sumbar, dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Para tahanan ini didominasi kasus narkotika.
“Perkara yang dominan itu narkotika dan asusila. Namun demikian juga diikuti dengan perkara yang lain seperti pencurian dan lain lain,” kata Kajari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidum Budi Sastera dan Kasi Intelijen Roni Saputra, Rabu (26/1).
Dari data Kejari, dari 60 tahanan yang dipindahkan tersebut, diketahui dari Rutan Polda Sumbar sebanyak 5 tahanan, Rutan Polres Padang dan Polsek sebanyak 55 orang tahanan. Para tahanan yang dipindahkan ke rutan menjalani tes Covid-19.
“Setelah dilakukan rapid tes, semua tahanan negatif,” sebut Ranu.
Sedangkan dua terdakwa yang telah jadi tahanan hakim, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang selama 30 hari dan hakim sudah menetapkan hari sidangnnya.
“Sebanyak 60 orang tahanan tersebut dikenakan pasal berbeda beda terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Dharmasraya ini. (hen)




















