METRO PADANG

Rawan Laka, 4 Truk Bermuatan Lebih Ditilang di Kota Padang

0
×

Rawan Laka, 4 Truk Bermuatan Lebih Ditilang di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

LUBUK PERAKU, METRO–Puluhan kendaraan yang over dimension and over load (ODOL) terjaring razia Satlantas Polresta Padang, Rabu (26/1).  Razia ini dalam rangka memini­malisir kejadian kecela­kaan lalu lintas di Kota Padang, terutama di ka­wasan rawan kecelakaan lalu lintas.

Razia yang dipimpin Kanit Turjawali Sat­lantas Polresta Padang Iptu Om­rizal, me­nyasar di kawasan Lubuk Paraku, dimana truk-truk yang bermuatan ber­lebih sering melewati ka­wasan tersebut. Puluhan truk pengangkut batu bara yang bermuatan berlebih langsung dilakukan tin­dakan tegas, dengan me­nilangnya. 

“Dari razia tersebut kami memberikan tindakan tegas berupa tilang terha­dap 4 kendaraan yang me­lebihi dimensi dan memba­wa muatan berlebih atau ODOL,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir diwakili Kasat Lantas AKP Alfin.

Baca Juga  Siap Amankan Penerimaan Pajak, DJP Bangun Sinergi dengan Kapolda Sumbar

Pihaknya menegaskan, razia serupa akan terus digalakkan. Sehingga bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas baik dari segi kuantitas maupun fatalitas kecelakaannya. Dan ter­penting menciptakan kam­seltibcarlantas.

“Selain melakukan pe­nindakan, kami juga mem­berikan edukasi kepada sopir terkait antisipasi rem blong, pecah ban dan patas akibat muatan berlebi­han,”ujarnya.

AKP Alfin juga menga­takan, melakukan modi­fikasi sehingga menye­babkan overdimension dan overload pada kendaraan akan dikenakan Pasal 277 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga  BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Kinerja JKN di Pemko

“Dimana yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimak­sud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Ta­hun atau denda paling ba­nyak Rp24 juta, meng­im­bau kepada para pengu­saha dan sopir truk supaya tidak modifikasi sehingga menyebabkan over­dimen­sion dan overload (ODOL), jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ungkapnya. (rom)