AGAM/BUKITTINGGI

Vaksinasi Murid SD jadi Tantangan Berat, Pemkab Agam Edukasi Wali Murid

0
×

Vaksinasi Murid SD jadi Tantangan Berat, Pemkab Agam Edukasi Wali Murid

Sebarkan artikel ini
TANTANGAN— Wabup Agam Irwan Fikri menyebut vaksinasi pelajar SD menjadi tantangan berat, terutama dalam mengedukasi wali murid.

AGAM, METRO–Pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar tingkat SD usia 6-11 tahun menjadi tantangan berat bagi Pemkab Agam. Kenapa tidak, vaksinasi yang akan dilakukan terhadap pelajar tin­g­kat SD ini butuh pemahaman lebih maksimal bagi wali murid, agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap orang tua anak nantinya. Dengan begitu, Pemkab Agam bersama Polres Agam bakal bentuk tim untuk menyosialisasikan terkait pelaksanaan vaksinasi ini.

“Vaksinasi ini sudah ada regulasinya yaitu Permenkes nomor HK. 01.07/MENKES/6688/2021, tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 ta­hun,” ujar Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah SH saat ikuti Rakor pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar SD, di aula Wibisono Polres Agam, Selasa (25/1).

Dengan begitu, kata Irwan, tim yang akan dibentuk nanti akan menyosialisasikan regulasi itu pada wali murid, untuk berikan pemahaman lebih maksimal bahwasanya vaksin aman, halal dan bermanfaat bagi kepentingan anak jalani kehidupan dalam menghadapi bagaimana ganasnya Covid-19 ini. “Hanya dengan cara vaksinasi bisa selamatkan rakyat dari wabah Covid-19, di samping berdoa pada Allah SWT,” sebut Irwan.

Baca Juga  TPK IASMA Landbouw Gelar Aksi Kemanusiaan, Operasi Bibir Sumbing Didukung 3 Kepala Daerah

Kini Pemkab Agam bersama Polres Agam tengah menyusun strategi seperti apa yang akan dilakukan dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi ini. Supaya materi disampaikan bisa dipahami dan diterima wali murid. Yang jelas sebut Irwan Fikri, sosialisasi dilakukan secara tatap muka terhadap seluruh wali murid. Tim nanti bakal bangun dialog dengan wali murid dalam menyampaikan materi yang ada. “Materi disampaikan nanti baik sisi aspek medis, agama, regulasi dan lainnya,” kata Irwan.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Agam, Hendri Rusdian me­nyebutkan, semula sesuai surat edaran Kemenkes nomor SR01.0214/3309/2021, yang boleh melakukan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun itu ha­nya daerah capaian vaksinasi umumnya 70 persen dan vaksinasi Lansia 60 persen.

Baca Juga  Baznas-Pemko Bukittinggi Salurkan Zakat Rp118,8 Juta untuk 175 Mustahik

Namun, setelah keluarnya surat edaran baru nomor SR02.06111/165/2022, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan seluruh kabupaten dan kota. “Vaksin yang akan digunakan sesuai regulasi itu adalah jenis Sinovac,” jelas Hendri.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, terangnya, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengedukasi dan berikan pemahaman pada wali murid. “Alangkah baiknya kita rapatkan juga di tingkat kecamatan dalam menyusun jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi ini,” kata Hendri. (pry)