BERITA UTAMA

Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi 2 Kasus Pembunuhan

1
×

Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi 2 Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN— Tersangka BS dan DA memperagakan adegan menganiaya korbannya hingga meninggal dunia.

BUKITTINGGI,METRO–Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar rekon­struk­si dua kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Obay Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam dan di Keca­matan Malalak, Kabupaten Agam.

Rekonstruksi itu tidak dilaksanakan di lokasi keja­dian, melainkan dilaksankan di Mapolres Bukittinggi pada Selasa (25/1), dengan menghadirkan dua orang tersangka berinisial BS (34) dan DA (52) yang disaksikan juga oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam.

Pada rekonstruksi kasus pembunuhan di Obay, tersangka BS memperagakan 17 adegan mulai dari datang ke rmah kontrakannya hingga menghabisi nyawa sopir angkot berinsial DE menggunakan pisau pada Sabtu malam 16 Oktober 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB. Namun, dari hasil rekonstruksi, motif tersangka menghabisi nyawa korbannya dipicu perselingkuhan.

Baca Juga  Polda Sumbar Raih Rekor MURI dalam Aksi Bersih Pantai dengan Jumlah Peserta Terbanyak

Sementara, pada rekonstruksi kasus pembunuhan kedua, tersangka DA memperagakan 14 adegan perbuatannya yang menghabisi pria berinisial M (50) yang merupakan selingkuhan dari istrinya. Perstiwa berdarah itu terjadi pada Jumat tanggal 26 November 2021 di Kecamatan Ma­lalak, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, rekonstruksi kedua kasus penganiayaan yang berujung kematian ini dilakukan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Ne­geri Agam guna kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.

“Alhamdulilah rekonstruksi dari dua kasus ini berjalan dengan aman dan lancar tidak ada menimbulkan kendala satupun. Kami memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres untuk mem­permu­dah pengamanan. Dengan rekonstruksi juga bakal terungkap juga fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini. Untuk motifnya karena perselingkuhan,” ungkap AKP Ardiansyah.

Baca Juga  Bareng Teman, 2 Pelajar SMK Nekat jadi Kurir Ganja

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Henry Setiawan me­nuturkan bahwa rekonstruksi ini laksanakan guna membuat terang bende­rang serta guna mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Sehingga kalau sudah ada benderangnya tentu kasus ini sudah bisa dibawa ke meja persidangan dalam waktu dekat. Rekonstruksi sesuai dengan hasil BAP, tidak ada bantahan dari tersangka,” tutupnya. (pry)