BUKITTINGGI,METRO–Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Obay Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam dan di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.
Rekonstruksi itu tidak dilaksanakan di lokasi kejadian, melainkan dilaksankan di Mapolres Bukittinggi pada Selasa (25/1), dengan menghadirkan dua orang tersangka berinisial BS (34) dan DA (52) yang disaksikan juga oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam.
Pada rekonstruksi kasus pembunuhan di Obay, tersangka BS memperagakan 17 adegan mulai dari datang ke rmah kontrakannya hingga menghabisi nyawa sopir angkot berinsial DE menggunakan pisau pada Sabtu malam 16 Oktober 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB. Namun, dari hasil rekonstruksi, motif tersangka menghabisi nyawa korbannya dipicu perselingkuhan.
Sementara, pada rekonstruksi kasus pembunuhan kedua, tersangka DA memperagakan 14 adegan perbuatannya yang menghabisi pria berinisial M (50) yang merupakan selingkuhan dari istrinya. Perstiwa berdarah itu terjadi pada Jumat tanggal 26 November 2021 di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, rekonstruksi kedua kasus penganiayaan yang berujung kematian ini dilakukan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Agam guna kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
“Alhamdulilah rekonstruksi dari dua kasus ini berjalan dengan aman dan lancar tidak ada menimbulkan kendala satupun. Kami memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres untuk mempermudah pengamanan. Dengan rekonstruksi juga bakal terungkap juga fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini. Untuk motifnya karena perselingkuhan,” ungkap AKP Ardiansyah.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Henry Setiawan menuturkan bahwa rekonstruksi ini laksanakan guna membuat terang benderang serta guna mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Sehingga kalau sudah ada benderangnya tentu kasus ini sudah bisa dibawa ke meja persidangan dalam waktu dekat. Rekonstruksi sesuai dengan hasil BAP, tidak ada bantahan dari tersangka,” tutupnya. (pry)






