METRO PADANG

Minta Imbalan Rokok dan Duit, 8 Pak Ogah Diamankan, 2 Badut dan 1 Pengemis Ditertibkan di Kota Padang

0
×

Minta Imbalan Rokok dan Duit, 8 Pak Ogah Diamankan, 2 Badut dan 1 Pengemis Ditertibkan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP Padang menertibkan 8 pak ogah diamankan di Jalan By Pass, Bagindo Aziz Chan, Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (25/1), karena sudah meresahkan pengguna jalan. Selain pak ogah, satu pengemis dan dua badut di simpang Tinju juga diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP.

TAN MALAKA, METRO–Karena mengganggu ketertiban lalu lintas, delapan pak ogah yang sering mangkal di ruas jalan utama Kota Padang ditertibkan aparat Satpol PP, Selasa (25/1). Banyak laporan warga terhadap aktivitas Pak Ogah di putaran jalan atau U Turn, selalu mengganggu kosentrasi para pengendara.

“Ada 8 Pak Ogah yang diamakan di Jalan By Pass, Bagindo Aziz Chan, Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, penertiban pak ogah yang kerap membuat kemace­tan di beberapa ruas jalan di jam-jam sibuk terus di­lakukan. Selain itu, pe­ner­tiban dilakukan berdasar­kan adanya laporan ma­syarakat yang kerap diru­gikan oleh ulah pak ogah,” terangnya.

Baca Juga  Sewa Hotel, Pembahasan Tiga Ranperda Berlangsung Alot

Selain menjadi penye­bab kemacetan, pak ogah, menurut Mursalim juga kerap meminta uang se­cara paksa terhadap peng­guna jalan. Keberadaan pak ogah di putaran arah justru membuat jalanan macet karena dia lebih mengutamakan kenda­ra­an yang berputar arah su­paya mendapatkan uang.

“Keberadaan mereka malah membuat macet, ka­re­na lebih mengutama­kan pengen­dara yang ber­putar dulu. Mereka sudah mere­sah­­kan, ada juga yang me­min­ta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa,” ulas Mursalim.

Selain pak ogah, petu­gas Satpol PP juga mener­tibkan satu pengemis di jalan San­dang Pangan, Pasar Raya dan dua orang badut di pe­rempatan lam­pu merah simpang Tinju, Lapai, Ke­camatan Nang­galo.

Baca Juga  Pengembalian Kuesioner Badan Publik Nagari tak Maksimal

“Seluruhnya kita data dan kita lakukan pem­bi­naan di Mako Satpol PP sesuai prosedur. Mereka dikenakan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Keter­tiban Umum dan Keten­traman Masyarakat yang mana jelas tertuang di salah satu poin yang akti­fitas merek dilarang di perempatan lampu me­rah,” kata Mursalim.

“Jika ada yang dua kali, akan kita tipiringkan, na­mun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tin­dakan tegas,” pungkasnya. (ade)