BERITA UTAMA

Kapolri: 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus Hukum

0
×

Kapolri: 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan sebanyak 1.062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi boleh melakukan penyidikan kasus hukum.

JAKARTA, METRO–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 1.062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi boleh melakukan penyidikan kasus hukum. Satuan kepolisian di kecamatan itu saat ini hanya fokus terhadap pemeliharaan keamanan saja.

“Jadi 1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan,” ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Mantan Kapolda Banten tersebut mengatakan, sebanyak 1.062 polsek tersebut nantinya hanya akan menyelesaikan masalah lewat keadilan restoratif atau restorative justice

Baca Juga  Bhayangkara FC 2 vs 2 Semen Padang FC, Alhamdulillah Satu Poin

 “Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi,” katanya.

Sigit juga menuturkan, nantinya para anggota polsek tersebut akan mendapatkan pelatihan khusus untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap masyarakat.

Maka untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut Sigit, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas daring untuk membantu pelaporan dan pelatihan petugas di lapangan.

“Untuk mendukung hal itu, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas online system v2 yang membantu pelaporan dan pelatihan petugas Bhabinkamtibmas di lapangan. Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel Bhabinkamtibmas atau 97,93 persen dari 38.995 personel Babinkamtibmas,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Kebijakan Pemkab Pessel dalam Penanganan Covid-19

Sehingga, kata Sigit, dengan aplikasi Bimas ini pembina fungsi di tingkat Polda dan Mabes Polri dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan.

“Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan,” pungkasnya. (jpg)