METRO PESISIR

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Pendapatan Pajak Capai Rp 57 M di Kota Pariaman

0
×

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Pendapatan Pajak Capai Rp 57 M di Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
LAPORAN PAJAK— Wako Pariaman Genius Umar saat menerima laporan petugas pajak.

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariama H Genius Umar, kemarin, aprea­siasi Kantor Pelayanan, Pe­nyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pariaman, karena sukses me­ning­katkan pendapatan pajak.  “Capaian pajak Kota Pariaman tahun 2021 Rp 57 milyar meningkat 5 milyar dari ta­hun 2020,” kata Walikota Pa­riaman saat menerima laporan Kepala KP2KP Kota Pa­riaman, Zulferinanda.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KP2KP Kota Pariaman, karena dapat menaikan pe­nerimaan pajak daerah di te­ngah pandemic Covid-19, hal ini tentunya berkat kerja keras dari seluruh jajaran KP2KP Kota Pariaman yang sukses meyakinkan Wajib Pajak (WP), baik Perorangan, Badan dan Pemungut untuk taat membayar pajak,” ujar­nya.

Genius menuturkan, kesadaran wajib pajak ini juga pa­tut diapresiasi, dimana mereka sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga menjadi orang yang taat pajak, hal ini me­nunjukan bahwa masyarakat Kota Pariaman adalah orang-orang yang taat pajak.

Baca Juga  Kualitas Layanan Adminduk, Dipuji Dirjen Dukcapil Kemendagri

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa peran serta masya­rakat dalam membayar pajak merupakan pondasi utama dalam keberhasilan membangun daerah dan negara. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik pula dam­paknya dalam mendukung agenda pembangunan,” tu­kasnya.

Melalui pajak yang diterima, kata Genius, Kota Pariaman mampu meningkatkan pembangunan dan berkem­bang menjadi Kota yang mem­bawa kesejahteraan. Hal ini karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak, akan kembali ke daerah da­lam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana desa, dan lainnya, terangnya.

Baca Juga  Pemerintah Nagari Kampuang Galapuang Ulakan Gelar Pelatihan Bengkel Las

“Apalagi dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online (e-filling), yang tentunya akan memudahkan ma­syarakat dalam mengurus pajak dan tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di KP2KP, dengan de­mikian, dapat membuat ma­syarakat tidak lagi telat dalam membayar pajak mereka,” ungkapnya lebih lanjut.

Kenaikan pembayaran pajak ini mengindikasikan ekonomi Kota Pariaman berangsur pulih dan stabil, se­iring dengan melandainya kasus Covid-19 dan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang mulai bergerak, ucap­nya.

Genius menuturkan Pembayaran Pajak Kota Pariaman meningkat sebesar Rp. 5.365.­477.929, dari Tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai Total Rp. 52.423.892.138, dimana untuk Tahun 2021, total Pembayaran Pajak Kota Pariaman mencapai Rp. 57.789.370.067, ulasnya mengakhiri. (efa)