METRO PESISIR

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Pendapatan Pajak Capai Rp 57 M di Kota Pariaman

0
×

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Pendapatan Pajak Capai Rp 57 M di Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
LAPORAN PAJAK— Wako Pariaman Genius Umar saat menerima laporan petugas pajak.

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariama H Genius Umar, kemarin, aprea­siasi Kantor Pelayanan, Pe­nyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pariaman, karena sukses me­ning­katkan pendapatan pajak.  “Capaian pajak Kota Pariaman tahun 2021 Rp 57 milyar meningkat 5 milyar dari ta­hun 2020,” kata Walikota Pa­riaman saat menerima laporan Kepala KP2KP Kota Pa­riaman, Zulferinanda.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KP2KP Kota Pariaman, karena dapat menaikan pe­nerimaan pajak daerah di te­ngah pandemic Covid-19, hal ini tentunya berkat kerja keras dari seluruh jajaran KP2KP Kota Pariaman yang sukses meyakinkan Wajib Pajak (WP), baik Perorangan, Badan dan Pemungut untuk taat membayar pajak,” ujar­nya.

Genius menuturkan, kesadaran wajib pajak ini juga pa­tut diapresiasi, dimana mereka sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga menjadi orang yang taat pajak, hal ini me­nunjukan bahwa masyarakat Kota Pariaman adalah orang-orang yang taat pajak.

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa peran serta masya­rakat dalam membayar pajak merupakan pondasi utama dalam keberhasilan membangun daerah dan negara. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik pula dam­paknya dalam mendukung agenda pembangunan,” tu­kasnya.

Melalui pajak yang diterima, kata Genius, Kota Pariaman mampu meningkatkan pembangunan dan berkem­bang menjadi Kota yang mem­bawa kesejahteraan. Hal ini karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak, akan kembali ke daerah da­lam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana desa, dan lainnya, terangnya.

“Apalagi dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online (e-filling), yang tentunya akan memudahkan ma­syarakat dalam mengurus pajak dan tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di KP2KP, dengan de­mikian, dapat membuat ma­syarakat tidak lagi telat dalam membayar pajak mereka,” ungkapnya lebih lanjut.

Kenaikan pembayaran pajak ini mengindikasikan ekonomi Kota Pariaman berangsur pulih dan stabil, se­iring dengan melandainya kasus Covid-19 dan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang mulai bergerak, ucap­nya.

Genius menuturkan Pembayaran Pajak Kota Pariaman meningkat sebesar Rp. 5.365.­477.929, dari Tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai Total Rp. 52.423.892.138, dimana untuk Tahun 2021, total Pembayaran Pajak Kota Pariaman mencapai Rp. 57.789.370.067, ulasnya mengakhiri. (efa)