Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME LAINNYA PARIWARA

Program MBR Tuntas Tepat Waktu, Pengerjaan Langsung Diawasi Kejari  Pariaman

Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:27 WIB
Direktur PDAM Aminuddin uji petik air program MBR ke rumah masyarakat.

Direktur PDAM Aminuddin uji petik air program MBR ke rumah masyarakat.

PENGERJAAN program hibah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2021 telah tuntas dilaksanakan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman tepat waktu.  Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin dan Edilpatriz sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyangkut program hibah air minum perkotaan yang dilaksanakan PDAM Padangpariaman menyatakan, program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Ma­syarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan program pemerintah yang mencanangkan pencapaian target  universal akses 100 persen  air minum aman. Di mana dalam pencapaian target tersebut di perlukan kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangannya.

1 9
Direktur PDAM Aminuddin bersama anggota DPRD sewaktu pemeriksaan pengerjaan di Kudu Ganting yang didampingi Kejari Pariaman dan tim teknis PUPR Padangpariaman

“Dalam melaksanakan program hibah air minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diatur berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum,” ujar Aminuddin.

Katanya, program hibah air minum yang dijalankan Pemkab Padangpariaman yang dalam hal ini PDAM Padangpariaman sebagai pelaksana teknisnya sudah mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum.

Dikatakan, program hibah air minum ini mempunyai keluaran terbangunnya system penyedian air minum sampai  dengan berfungsinya sambungan rumah. Yang mana dalam pembiayaannya terlebih dahulu dibiayai melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Padangpariaman, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi kementerian teknis.

Adapun katanya, kriteria dari masyarakat penerima program hibah air minum tersebut yang berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum adalah masyarakat yang mempunyai daya listrik terpasang pada rumah tangga < 1.300 VA dan/ atau tidak memiliki sambungan listrik  “Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM seperti bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sam­bungan rumah regular,” ujar Aminuddin.

Rumah calon penerima manfaat berlokasi di wilayah administrasi kabupaten dan kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten dan kota lain.

Dikatakan, belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis bukan merupakan fasilitas umum/ fasilitas social. Terkait dengan kriteria dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima program hibah air minum yang terdapat pada point 3 di atas, yang berbunyi.

BACA JUGA  Berhasil Memutus Mata Rantai Covid-19 Cluster Pasar Raya, Dinas Perdagangan Dapatkan DID Rp 3,8 Miliar

Bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah regular. Dalam hal ini diatur dan mengacu kepada Keputusan (SK) Bupati Padangpariaman No.55/KEP/BPP/2021 tentang kewajiban calon pelanggan PDAM Padangpariaman terhadap program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2021.

Dalam hal ini calon pelanggan membayar biaya adminstrasi  pendaftaran dan jaminan langganan sebesar Rp 355.200 perpelanggan dan sudah termasuk didalamnya 2 bulan rekening air dan pemasangan sambungan rumah dilaksanakan setelah calon pelanggan MBR melaksanakan kewajibannya.

Pembayaran calon pelanggan ini nantinya menjadi salah satu syarat pencairan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan melampirkan SK Bupati sebagaimana disebutkan diatas dengan melampirkan 2 bulan rekening pelanggan yang sudah dipasang sambungan rumah tersebut.

Kegiatan program hibah air minum ini katanya, boleh dilakukan melalui pihak ketiga (tender) maupun melalui swakelola yang dilakukan PDAM Padangpariaman. Dalam melaksanakan kegiatan ini dari awal pekerjaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan PDAM Padangpariaman didampingi pelaksanaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Hal ini dinyatakan dalam surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman No.B-1662/L.3.13 Gph.3/05/2021 perihal permohonan pendampingan hukum (legal asisstence) pada tanggal 6 mei 2021. Sebagai bukti pendampingan yang dilakukan dan surat dari Kajari Pariaman No.B-3756/L.3.13 Gph.3/10/2021 perihal penyelesaian pelaksanaan pedampingan hukum dalam kegiatan program hibah air minum perkotaan masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2021 pada PDAM  Padangpariaman tanggal 30 Oktober.

Sebagai bukti pendampingan yang telah dilakukan Kejari Pariaman. Di mana sebelum dilakukan pendampingan ini, PDAM Padangpariaman mengajukan permohonan pendampingan dan ekspose kegiatan di Kejari Pariaman yang dilakukan dari awal tahun 2021.

Pendampingan yang dilakukan pihak Kejari Pariaman ini bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan tepat manfaat, tepat sasaran dan tepat waktu.  Sebagaiamana waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat ini dalam melaksanakan kegiatan adalah harus selesai 30 September 2021

Kegiatan MBR ini telah dilaksanakan PDAM Padangpariaman sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan tahun 2022 ini. Rencana PDAM Padangpariaman juga akan mengikuti program hibah air minum perkotaan ini, dengan dasar keikut sertaannya adalah pernyataan minat yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat akhir tahun 2021.

BACA JUGA  Tiga Tahun Kepemimpinan Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra, Wujudkan Cita-Cita yang Bermuara Pada Kesejahteraan Masyarakat

Untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022 juga akan didampingi Kejari Pariaman. Namun tahun 2020, Pemkab Padangpariaman tidak ikut serta dalam program hibah air minum ini dikarenakan Perda pernyataan modal daerah yang merupakan syarat utama dalam mengikuti program tersebut belum rampung .

Dalam hal pelaksanaan program hibah air minum ini peran serta pemerintah daerah sangatlah banyak. Di mana didalam struktur kepengurusannya dikepalai H Ali Amran selaku Kepala Bapelitbangda Padangpariaman yang bertindak sebagai Ketua Tim Project Implementasion Unit (PIU) bersama jajaran pemerintah daerah lainnya.

Dalam hal struktur organisasi dalam kepengurusan program ini terdiri dari komite pemerintah, yang terdiri atas tim pengarah yang beranggotakan unsur – unsur eselon dua dari Kementerian PUPR, Kementerian keuangan, Bapennas, serta BPKP dan tim teknis yang beranggotakan unsur unsur eselon 3 dan 4 dari  dari Kementerian PUPR, Kementerian keuangan, Bapennas dan BPKP serta instansi terkait pelaksanaan program hibah air minum perkotaan.

Kemudian katanya, Central Project Management Unit (CPMU), sebagai pengelola dari pemerintah pusat dan Provincial Project Management Unit (PPMU), sebagai pengelola dari pemerintah provinsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai institusi yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program

Project Implementasion Unit (PIU), yaitu pejabat yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah (Bupati) yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan program hibah air minum perkotaan.

PDAM Padangpariaman katanya,  sebagai pelaksana program hibah air minum perkotaan terdiri tim konsultan, yang terdiri dari tim teknis, baseline survey dan perifikasi. Adapun mekanisme dalam pelaksanaan program hibah air minum ini adalah: tahap pelaksanaan program hibah adalah sosialisasi kepada masyarakat dan pendataan calon penerima program hibah oleh PDAM penyampaian data calon penerima program hibah oleh PDAM kepada pemerintah pusat.  Baseline survey yang dilakukan konsultan yang ditunjuk CPMU untuk memperifikasi data calon pelanggan dan melakukan survey kerumah-rumah calon penerima manfaat.,Apakah layak atau tidak masyarakat tersebut menerima program manfaat. (**)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Usai melantik pimpinan definitif DPRD Kota Padang Ketua Pengadilan Negeri Padang menyalami ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Pimpinan Definitif DPRD Kota Padang Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 | 12:51 WIB
Kepala Staf Korem 032/Wirabraja Kolonel Inf Sapta Marwindu Ibraly, didampingi Bupati Suhatri Bur memukul gong sebagai tanda berakhirnya kegiatan TMMD ke-121.

TMMD ke-121 Padang Pariaman Resmi Ditutup, Siapkan Infrastruktur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:13 WIB
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo, Bupati Pessel, Yusma Yul Anwar bersama Forkopimda Pessel.

TMMD ke-121 di Pesisir Selatan Resmi Ditutup, Kolaborasi Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah 

Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:06 WIB
PENYERAHAN palu kedewanan dari Ketua DPRD Periode 2019-2024 kepada 
Pimpinan Sementara DPRD Periode 2024-2029.

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Eka Putra: Melangkah Bersama Waujudkan Janji Kampanye yang Telah Disampaikan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:27 WIB
Ketua sementara DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion, menerima palu pimpinan dari ketua DPRD periode sebelumnya, Syafrial Kani.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion Terima Palu Pimpinan dari Syafrial Kani

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:19 WIB
ANGGOTA DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 bersama Gubernur Sumbar yang diwakili, oleh Kadispora Sumbar Drs. Maifrizon, Wakil Bupati Sijunjung H.Iraddatillah, beserta unsur Forkopimda Sijunjung.

Anggota DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 Dilantik, Kombinasi 17 Wajah Baru dan 13 Incumbent Siap Jalankan Amanah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:17 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025