PENGERJAAN program hibah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2021 telah tuntas dilaksanakan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman tepat waktu. Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin dan Edilpatriz sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyangkut program hibah air minum perkotaan yang dilaksanakan PDAM Padangpariaman menyatakan, program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan program pemerintah yang mencanangkan pencapaian target universal akses 100 persen air minum aman. Di mana dalam pencapaian target tersebut di perlukan kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Dalam melaksanakan program hibah air minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diatur berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum,” ujar Aminuddin.
Katanya, program hibah air minum yang dijalankan Pemkab Padangpariaman yang dalam hal ini PDAM Padangpariaman sebagai pelaksana teknisnya sudah mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum.
Dikatakan, program hibah air minum ini mempunyai keluaran terbangunnya system penyedian air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah. Yang mana dalam pembiayaannya terlebih dahulu dibiayai melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Padangpariaman, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi kementerian teknis.
Adapun katanya, kriteria dari masyarakat penerima program hibah air minum tersebut yang berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum adalah masyarakat yang mempunyai daya listrik terpasang pada rumah tangga < 1.300 VA dan/ atau tidak memiliki sambungan listrik “Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM seperti bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sambungan rumah regular,” ujar Aminuddin.
Rumah calon penerima manfaat berlokasi di wilayah administrasi kabupaten dan kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten dan kota lain.
Dikatakan, belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis bukan merupakan fasilitas umum/ fasilitas social. Terkait dengan kriteria dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima program hibah air minum yang terdapat pada point 3 di atas, yang berbunyi.
Bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah regular. Dalam hal ini diatur dan mengacu kepada Keputusan (SK) Bupati Padangpariaman No.55/KEP/BPP/2021 tentang kewajiban calon pelanggan PDAM Padangpariaman terhadap program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2021.
Dalam hal ini calon pelanggan membayar biaya adminstrasi pendaftaran dan jaminan langganan sebesar Rp 355.200 perpelanggan dan sudah termasuk didalamnya 2 bulan rekening air dan pemasangan sambungan rumah dilaksanakan setelah calon pelanggan MBR melaksanakan kewajibannya.
Pembayaran calon pelanggan ini nantinya menjadi salah satu syarat pencairan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan melampirkan SK Bupati sebagaimana disebutkan diatas dengan melampirkan 2 bulan rekening pelanggan yang sudah dipasang sambungan rumah tersebut.
Kegiatan program hibah air minum ini katanya, boleh dilakukan melalui pihak ketiga (tender) maupun melalui swakelola yang dilakukan PDAM Padangpariaman. Dalam melaksanakan kegiatan ini dari awal pekerjaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan PDAM Padangpariaman didampingi pelaksanaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Hal ini dinyatakan dalam surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman No.B-1662/L.3.13 Gph.3/05/2021 perihal permohonan pendampingan hukum (legal asisstence) pada tanggal 6 mei 2021. Sebagai bukti pendampingan yang dilakukan dan surat dari Kajari Pariaman No.B-3756/L.3.13 Gph.3/10/2021 perihal penyelesaian pelaksanaan pedampingan hukum dalam kegiatan program hibah air minum perkotaan masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2021 pada PDAM Padangpariaman tanggal 30 Oktober.
Sebagai bukti pendampingan yang telah dilakukan Kejari Pariaman. Di mana sebelum dilakukan pendampingan ini, PDAM Padangpariaman mengajukan permohonan pendampingan dan ekspose kegiatan di Kejari Pariaman yang dilakukan dari awal tahun 2021.
Pendampingan yang dilakukan pihak Kejari Pariaman ini bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan tepat manfaat, tepat sasaran dan tepat waktu. Sebagaiamana waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat ini dalam melaksanakan kegiatan adalah harus selesai 30 September 2021
Kegiatan MBR ini telah dilaksanakan PDAM Padangpariaman sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan tahun 2022 ini. Rencana PDAM Padangpariaman juga akan mengikuti program hibah air minum perkotaan ini, dengan dasar keikut sertaannya adalah pernyataan minat yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat akhir tahun 2021.
Untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022 juga akan didampingi Kejari Pariaman. Namun tahun 2020, Pemkab Padangpariaman tidak ikut serta dalam program hibah air minum ini dikarenakan Perda pernyataan modal daerah yang merupakan syarat utama dalam mengikuti program tersebut belum rampung .
Dalam hal pelaksanaan program hibah air minum ini peran serta pemerintah daerah sangatlah banyak. Di mana didalam struktur kepengurusannya dikepalai H Ali Amran selaku Kepala Bapelitbangda Padangpariaman yang bertindak sebagai Ketua Tim Project Implementasion Unit (PIU) bersama jajaran pemerintah daerah lainnya.
Dalam hal struktur organisasi dalam kepengurusan program ini terdiri dari komite pemerintah, yang terdiri atas tim pengarah yang beranggotakan unsur – unsur eselon dua dari Kementerian PUPR, Kementerian keuangan, Bapennas, serta BPKP dan tim teknis yang beranggotakan unsur unsur eselon 3 dan 4 dari dari Kementerian PUPR, Kementerian keuangan, Bapennas dan BPKP serta instansi terkait pelaksanaan program hibah air minum perkotaan.
Kemudian katanya, Central Project Management Unit (CPMU), sebagai pengelola dari pemerintah pusat dan Provincial Project Management Unit (PPMU), sebagai pengelola dari pemerintah provinsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai institusi yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program
Project Implementasion Unit (PIU), yaitu pejabat yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah (Bupati) yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan program hibah air minum perkotaan.
PDAM Padangpariaman katanya, sebagai pelaksana program hibah air minum perkotaan terdiri tim konsultan, yang terdiri dari tim teknis, baseline survey dan perifikasi. Adapun mekanisme dalam pelaksanaan program hibah air minum ini adalah: tahap pelaksanaan program hibah adalah sosialisasi kepada masyarakat dan pendataan calon penerima program hibah oleh PDAM penyampaian data calon penerima program hibah oleh PDAM kepada pemerintah pusat. Baseline survey yang dilakukan konsultan yang ditunjuk CPMU untuk memperifikasi data calon pelanggan dan melakukan survey kerumah-rumah calon penerima manfaat.,Apakah layak atau tidak masyarakat tersebut menerima program manfaat. (**)
