SOLOK, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Pelanggaran itu berkaitan dengan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya.
Apalagi, mengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumbar agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait, agar pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.
Menyikapi persoalan reklamasi Danau Singkarak tersebut, Plt Sekda Solok Medison mengatakan, Pemerintahan Kabupaten Solok mendorong Pemprov untuk melakukan penetapan zonasi RTRW kawasan Danau Singkarak. Karena kewenangan ada pada Pemprov Sumbar.
“Kami mendorong Pemprov Sumbar untuk segera menetapkan zonasi RTRW kawasan danau singkarak agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan kawasan danau untuk kepentingan masyarakat,” jelas Medison, Kamis (20/1).
Dijelaskan Medison, dalam upaya pengembangan sektor pariwisata di kawasan Danau Singkarak, Pemkab Solok berupaya mengajak investor yang berkeinginan berivestasi di daerah Kabupaten Solok. Namun jelas berdasarkan adanya izin yang harus dikantongi.
“Sekarang memang sudah ada investor yang berminat untuk berinvestasi dan tengah melakukan pengurusan izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya.
Kondisi itu membuat KPK turun tangan dan berupaya memulihkan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Caranya, dengan meminta Pemprov Sumbar menyusun rencana tata ruang kawasan strategis. (vko)






