PADANG, METRO–Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Padang dirugikan Rp 5,4 miliar akibat ulah pegawainya berinsial Sri Astuti. Pasalnya, Sri Astuti yang kini berstatus tersangka tindak pidana perbankan, nekat membuat pencatatan palsu dan aksinya itupun akhirnya terungkap pada Juli 2020.
Setelah melalui serangkaian proses mulai penyelikan, lalu ditingkatkan ke penyidikan, kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar akhirnya berkas perkara diselesaikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, alias tahap II, Kamis (20/1).
Pada proses pelimpahan perkara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Kejari Padang yang teregistrasi dengan nomor PDM-75/Eku.2/Padang/01/2022.
“Kami telah melakukan Tahap II dari Polda Sumbar terkait tindakan pidana perbankan yang dilakukan Sri Astuti pada BRI Syariah Cabang Padang Jalan Veteran No 37D RT002 RW003, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” kata Kasi Intelijen Roni Saputra Kasi Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera awak media Kamis (20/1).
Roni menjelaskan, proses tahap II terhadap tersangka Sri Astuti dalam perkara tindak pidana perbankan syariah tersebut dilakukan oleh Jaksa Dhani Alfarid dengan penyidik Polda Sumbar. Selain itu, proses tahap II tersangka Sri Astuti dikawal oleh Tim Intelijen Kejari Padang serta Tim Penyidik Polda Sumbar.
“Prosesnya dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi. Setelah dilakukan Tahap II, terhadap Sri Hastuti, dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur selama 20 hari. Penyerahan Tahap II dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan prokes Covid-19, sehingga mencegah mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 antara tahanan dengan tahanan maupun dengan petugas di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebut, tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan tersangka terjadi sekira Bulan Juli 2020 yang merugikan nasabah sebesar Rp 5,4 M.
“Tersangka didakwa kesatu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau kedua Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu juga membenarkan kalau perkara tindak pidana perbankan syariah dengan tersangka Sri Astuti sudah tahap II. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Padang untuk tahap penuntutan, hingga nantinya segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan.
“Kasus itu sudah tahap II. Artinya, penyidik sudah menyelesaikan perkara itu karena sudah dilimpahkan ke Kejari Padang,” tutupnya. (hen)






