PDG.PARIAMAN, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin, sosialisasikan aturan kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi bagi kepala perangkat daerah. PenyeÂderhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan strukÂtural ke fungsional, terus dilakukan dari Pusat hingga Daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemeÂrintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian. Ruang lingkup penyederhanaan biÂrokrasi yang sedang berjalan, dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menggelar sosialisasi aturan kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Neni Rochyany.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk meÂngikuti dengan serius. KaÂrena materi yang akan disampaikan nantinya, akan diperlukan bagi kepala peÂrangkat daerah, terutama dalam masalah kenaikan pangkat dan promosi jabatan yang bersangkutan.
“Terkait penyederhanaan birokrasi di lingkuÂngan Pemerintah Daerah, banyak jabatan struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan jabatan tinggi praÂtama harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru beserta rombongan. Yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Padangpariaman dan berbagi informasi terbaru, terkait pelaksanaan peÂnyederhanaan birokrasi yang sudah harus dilaksaÂnakan pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala BKN Neny Rochyan diÂdamÂpingi Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho memaparkan manfaat penyederhanaan biÂrokrasi bagi pejabat admiÂnistrasi yang disetarakan kepada jabatan fungsional.
“Sesuai dengan Permenpan no. 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Usulan penyetaraan jabatan paÂling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021,” jelas Kepala BKN. (efa)
