BERITA UTAMA

2 IRT jadi Pengedar di Kecamatan Koto Tangah,  Sabu Disembunyikan dalam Kue Ulang Tahun

0
×

2 IRT jadi Pengedar di Kecamatan Koto Tangah,  Sabu Disembunyikan dalam Kue Ulang Tahun

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Dua IRT yang diduga mengedarkan sabu dengan modus menyembunyikan di dalam kue ulang tahun ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang.

PADANG, METRO--Kelabui petugas dengan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kue ulang tahun, dua orang wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta di jalan Komplek Pinang Baririk III, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (18/1).

Dua ibu rumah tangga itu yakni, Winda (25) warga Komplek Pinang Baririk Kelurahan, Balai Gadang Kecamatan, Koto Tangah dan Ayu (38) warga Kapalo Koto, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan, Pauh. Dari keduanya Polisi menemukan empat paket sedang sabu siap edar dan dua paket kecil.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka bernama Ayu sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka Ayu yang diketahui keberadaannya di pinggir jalan Komplek Pinang Baririk III, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” ujar Kompol Dedy.

Ditambahkan Kompol Dedy, setelah menemukan tersangka Ayu, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ayu hingga berhasil ditemukan barang bukti berupa satu kantong kecil terbuat dari kain warna abu-abu gelap yang di dalamnya terdapat enam paket sabu.

“Petugas di lapangan sempat dikelabui pelaku dengan menyimpan narkoba didalam cake atau kue ulang tahun. Namun, kesigapan dan kegigihan mencari barang bukti petugas berhasil menemukanya,”katanya.

Dikatakan oleh Dedy, dari keterangan tersangka Ayu, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama Winda. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Winda yang sedang berada dalam rumahnya.

“Di sini kami menemukan alat bukti berupa satu unit Handphone (HP) Android merk Realme warna merah yang mana sebagai alat komunikasi melakukan penyerahan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (rom)