METRO NASIONAL

Mas Nadiem Tegaskan, Tidak Ada Pemaksaan Guru Swasta Pindah Sekolah Negeri

0
×

Mas Nadiem Tegaskan, Tidak Ada Pemaksaan Guru Swasta Pindah Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai rapat foto bersama.

JAKARTA, METRO–Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah meng­giring guru swasta ke sekolah negeri. Dia menyatakan tidak ada upaya pemerintah memaksakan guru swasta pindah ke sekolah negeri. “Saya luruskan ya, tidak ada pemaksaan guru swasta pindah sekolah negeri. Itu konsekuensi ketika mereka mendaftar pegawai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK),” kata Mas Na­diem, sapaan akrab Mendikbudristek Nadiem, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).

Dia membeberkan, pemerintah membuka rekrutmen PPPK guru 2021 untuk menyasar guru-guru honorer negeri, swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan individu yang belum pernah mengajar, tetapi punya kualifikasi. Ketika guru swasta me­lamar PPPK 2021, lanjutnya, masing-masing sudah tahu ketentuannya, yaitu harus pindah ke sekolah negeri.

Baca Juga  Ditembuskan kepada Jenderal Listyo, Irjen Istiono Tegas, Mencopot Bripda AB, SK

“Mereka ketika mendaftar PPPK, diwajibkan memilih sekolah. Itu semua sekolah negeri,” ucap Mas Nadiem.

Dia membantah bahwa guru swasta terpaksa pindah sekolah negeri. Sebab, guru-guru swasta ini dengan kesadarannya sendiri memilih sekolah negeri.

Ketika mereka ikut tes PPPK guru tahap 2 dan dinyatakan lulus, kata Nadiem, harus menempati sekolah pilihannya itu.

“Kalau ada informasi bahwa pemerintah memaksa guru swasta akan kami mitigasi. Yang saya tahu, pemilihan formasi itu sudah diketahui masing-masing pelamar termasuk guru swasta,” pungkasnya.

Baca Juga  Usut Keterlibatan Prajurit Menyiksa Penghuni Kerangkeng Manusia, TNI Sudah Bentuk Tim  

Sebelumnya, saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Nadiem Makarim menyatakan guru swasta ikut seleksi PPPK 2021 karena gajinya masih di bawah UMR. Itu sebabnya pemerintah tidak akan menutup peluang guru swasta ikut seleksi PPPK, apa lagi UU ASN dan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan. (esy/jpnn)