METRO NASIONAL

Masuk Daftar Penyelamatan Danau Prioritas, Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak Disorot KPK

0
×

Masuk Daftar Penyelamatan Danau Prioritas, Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak Disorot KPK

Sebarkan artikel ini
Ipi Maryati Jubir Bidang Pencegahan KPK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara. Hal ini dilakukan agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menegaskan, kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib, berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu.

“Sehingga berisiko me­ru­gikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” ungkap Ipi, melalui siaran persnya, Selasa (18/1).

Singkarak menurutnya, salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah, untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau. Sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga  Angka Kematian Meningkat Signifikan, Puan Mengingatkan Pemerintah

KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian da­lam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara, untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.

Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat, adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.

“Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” ungkapnya.

Mengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021, da­lam pengelolaan Danau Sing­karak, Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Sumbar diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna me­nyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumbar agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Baca Juga  Ancaman Varian Baru COVID-19 Sangat Nyata, Penderita di Sejumlah Negara Meningkat

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait, agar pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.

KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masya­rakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

Pemerintah melalui Per­pres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Pe­nye­lamatan Danau Prioritas Nasional.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan, untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat.(fan)