padang,metro —Empat pelaku lain yang terlibat pembacokan seorang pelajar di depan kafe Haustea Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, , ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Senin (17/01) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui, korban berinisial E (17) ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka bacokan di punggung, leher dan pundak yang disebabkan senjata tajam samurai pada Minggu (09/1) sekitar pukul 05.15 WIB lalu. Korban sempat dilarikan ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Empat pelaku lain ini kita amankan di lokasi yang berbeda, berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku berinisial A (22) yang sudah terlebih dahulu diamankan seminggu yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (18/1).
Dikatakannya, keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka berinisial H (18), GS (22), DFM (16), dan GAR (16).
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku H melakukan perlawanan sehingga diperlukan tindakan tegas terukur. Sementara pelaku lainnya tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta padang untuk dilakukan proses penyidikan,” katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan, berdasarkan hasil dari perkembangan pelaku sebelumnya, pelaku H dengan peranan melayangkan samurai ke tubuh korban bagian punggung sebanyak dua kali. Sedangkan, pelaku GS dengan peranan melayangkan samurai ke arah korban namun tidak mengenai korban.
“Kemudian, pelaku GFM dengan peranan melempar batu sebesar kepalan tangan ke arah tubuh korban lalu mengambil samurai milik pelaku H dan melayangkan ke tubuh korban bagian pinggang, dan pelaku GAR dengan peranan melempar batu sebesar kepalan tangan ke arah tubuh korban,” jelas Rico.
Ditegaskan Rico, dari keempat pelaku, pihaknyaberhasil menyita barang bukti berupa satu bilah samurai berganggang dan bersarung warna hitam dengan panjang sekitar 1 meter. Kemudian, satu bilah samurai warna merah dengan panjang sekitar 90 centimeter berganggang kain warna putih.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya. (rom)





