TANAHDATAR, METRO–Edarkan sabu, dua warga Bukit Surungan, Kota Padangpanjang diringkus Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Senin (17/1) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial ES (41) dan NC (42) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat 14 gram.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga terkait maraknya peredaran narkotika yang mana lokasi transaksi di lapangan bola kaki Gumarang.
“Menindak lanjuti imformasi tersebut Tim Tarantula Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Lebih kurang setengah jam menunggu, tim baru melihat dua orang laki laki datang menggunakan mobil pikap ke lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan,” kata AKBP Ruly.
Dijelaskan AKBP Ruly, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan di dalam mobil, hingga ditemukanlah satu paket sedang jenis sabu yang dibeli kedua pelaku seharga Rp 15 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku datang ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Namun sudah keburu ditangkap sebelum mereka melakukan transaksi dengan pembelinya,” ungkap AKBP Ruly.
AKBP Ruly menuturkan, setelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih terys melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya.
“Kami bakal usut dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ant)





