BERITA UTAMA

2 Warga Padangpanjang Edarkan Sabu di Tanahdatar

0
×

2 Warga Padangpanjang Edarkan Sabu di Tanahdatar

Sebarkan artikel ini
IMG 20220118 WA0026
PENGEDAR SABU— Pelaku ES (41) dan NC (42) diamankan di Mapolres Tanahdatar lantaran kedapatan membawa sabu satu paket sedang.

TANAHDATAR, METRO–Edarkan sabu, dua warga Bukit Surungan, Kota Padangpanjang diringkus Tim Tarantula Satres­narkoba Polres Tanahdatar di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Senin (17/1) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial ES (41) dan NC (42) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan peng­gele­da­han menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat 14 gram.

Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wija­yan­to mengatakan, penang­kapan terhadap kedua pe­laku berawal dari adanya informasi warga terkait maraknya peredaran nar­kotika yang mana lokasi transaksi di  lapangan bola kaki Gumarang.

Baca Juga  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di SPBU Bandar Buat Ditembak Polisi

“Menindak lanjuti im­for­masi tersebut Tim Tarantula Satresnarkoba lang­sung melakukan pe­nyeli­dikan ke lokasi. Lebih kurang setengah jam me­nunggu, tim baru melihat dua orang laki laki datang menggunakan mobil pikap ke lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan,” kata AKBP Ruly.

Dijelaskan AKBP Ruly, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dilanjutkan dengan peng­geledahan badan dan di dalam mobil, hingga dite­mukanlah satu paket se­dang jenis sabu yang dibeli kedua pelaku se­harga Rp 15 juta.

Baca Juga  2 Orang Komplotan Pencuri Toko Emas masih Buron, Satu Ditangkap, Korban Rugi Rp 184 Juta

“Dari hasil peme­rik­saan, kedua pelaku datang ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Namun sudah keburu di­tangkap sebelum mereka me­lakukan transaksi de­ngan pembelinya,” ungkap AKBP Ruly.

AKBP Ruly menu­turkan, setelah penangkapan, ke­dua pelaku bersama ba­rang bukti selanjutnya di­bawa ke Mapolres Tanah­datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyi­dik masih terys melakukan pengembangan guna meng­­ungkap jaringannya.

“Kami bakal usut dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. Atas per­buatannya itu, kedua pe­laku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ant)