SIJUNJUNG, METRO–Adanya atensi pengawasan menyangkut pupuk bersubsidi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung sangat didukung Dinas Pertanian dan Dinas Dagperinkop Kabupaten Sijunjung. Dengan upaya tersebut diharapkan agar distribusi pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian, Ir Ronaldi mengatakan, persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi di Sijunjung memang cukup komplit. Mulai dari kuota yang dialokasikan pusat ke daerah hingga sistim yang diterapkan pun menjadi persoalan. “Kita sangat mendukung jika ada atensi dari kejaksaan untuk melakukan pengawasan pupuk bersubsidi ini. Karena pengawasan harus dilakukan secara tim dan bersama-sama, melibatkan pihak penegak hukum,” tutur Ronaldi saat dihubungi. Selasa (18/1).
Pihaknya juga mengatakan, bahwa setiap barang yang bersubsidi rentan terjadinya penyimpangan. “Rentan sekali, karena bisa saja pupuk yang untuk Sijunjung dibawa ke daerah luar, atau permainan lainnya. Kita selalu meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika ditemui kegiatan yang demikian,” kata Ronaldi.
Selain rentan penyimpangan, persoalan pupuk bersubsidi juga disebabkan oleh sejumlah faktor lainnya. “Pengajuan jumlah penerima dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten, provinsi sampai ke kementrian. Dari jumlah yang kita ajukan tidak semuanya terakomodir dari pusat sehingga tidak semua petani yang menerima pupuk bersubsidi,” ucap Ronaldi.
Selain itu, calon penerima terlebih dahulu harus mengisi data e-RDKK secara online. “Petani harus menginput data dulu secara online, dan itu tidak bisa diperuntukan secara perorangan, harus melalui kelompok tani. Biasanya dalam proses pengisian e-RDKK itu akan didampingi langsung oleh penyuluh di lapangan. Fungsi kita di dinas pertanian hanya sebagai fasilitator saja,” kata Ronaldi.
Disisi lain, setelah pupuk bersubsidi disalurkan ke agen, kendala yang muncul malah terjadinya penumpukan karena tidak ditebus. “Masalah lainnya malah penerima yang tidak menebus pupuk sehingga menumpuk di agen. Kita sudah beberapa kali melakukan relokasi, mengalihkan pupuk yang menumpuk ke kecamatan lain agar bisa tetap dimanfaatkan petani kita di Sijunjung,” jelas Ronaldi.
“Kadang memang situasinya bisa saja berubah, pada masa tertentu permintaan pupuk bisa saja tinggi, kadang malah menumpuk di agen karena tidak ditebus. Contohnya disaat waktunya tiba petani kita tidak punya biaya untuk beli pupuk,” ujar Ronaldi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sijunjung, Ir Yulizar menjelaskan bahwa pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi dari agen ke petani penerima memang masih ditemukan persoalan.
Tingginya harga pupuk dan sulitnya untuk didapatkan masih jadi kendala di tengah masyarakat. Selain adanya kemungkinan dugaan penyimpangan dan permainan di lapangan, persoalan juga dipicu akibat penetapan kuota atau jumlah pupuk bersubsidi dengan petani penerima berselisih jauh.
Hal itu menyebabkan tidak terakomodirnya seluruh kebutuhan petani di bawah. “Kalau dari kita di Koperindag pengawasan dilakukan dalam bentuk catatan pendistribusian dari agen ke penerima saja. Karena penerima sudah ditetapkan sebelumnya melalui e-RDKK atau pengajuan secara online,” tutur Yulizar.
“Akan lebih bagus jika adanya pengawasan dari kejaksaan selaku penegak hukum. Sehingga pendistribusian pupuk ini bisa tepat sasaran dan sesuai regulasi yang ada. Jika ditemukan penyimpangan nantinya juga bisa dilakukan penindakan secara hukum,” ungkap Yulizar. (ndo)





