METRO SUMBAR

Ajaran Menyimpang Bab Kesucian Terindikasi Menyebar ke Kecamatan, MUI Sarankan Warga untuk Melapor

1
×

Ajaran Menyimpang Bab Kesucian Terindikasi Menyebar ke Kecamatan, MUI Sarankan Warga untuk Melapor

Sebarkan artikel ini
Afrizon Sekretaris MUI Tanahdatar

TANAHDATAR, METRO–Majeis Ulama Indonesia (MUI) Tanahdatar me­ngajak dan mengimbau agar masyarakat Tanahdatar pada umumnya yang merasa pihak keluarganya menjadi korban peyimpangan ajaran dari Bab Kesucian untuk segera melapor ke pada MUI Tanahdatar. Hal itu seiring semakin merebaknya ajaran yang dianggap menyimpang da­ri ajaran Islam sesuai Alquran dan Sunnah yang terjadi di Tanahdatar setahun belakangan ini.

Sekretaris MUI Tanahdatar Afrizon mengatakan,  jika pihak MUI hingga saat ini masih menunggu adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya ajaran menyimpang tersebut. “Kita masih menunggu adanya laporan,  barangkali ada pihak keluarga yang merasa dirugikan, baik berupa harta benda ataupun da­lam bentuk lainnya, “ ujar Afrizon, Senin (17/1).

Pihak MUI Tanahdatar sendiri sebut Afrizon,  hingga saat ini memang masih baru mengeluarkan maklumat terkait adanya ajaran menyimpang yang terjadi di beberapa kawa­san di Tanahdatar. Namun,  dari hasil penelusuran ajaran tersebut diduga ju­ga sudah beredar ke kecamatan lain selain dua daerah awal yang terdeteksi.

“Laporan secara resmi kepada kita belum ada,  namun dari informasi memang ada beredar ke tempat lain,  meski begitu maklumat yang dihasilkan dengan rapat bersama oleh MUI itu bertujuan untuk melindungi umat,  agar tidak terimbas,” terang mantan Kabag Kesra Ta­nahdatar itu.

Afrizon mengatakan,  saat berdiskusi dengan penganut ajaran itu,  mereka tidak mengakui jika ajaran yang dianutnya telahenyimpang,  dengan berbagai dalih.

“Ketidakterbukaan dari mereka itu menjadi kendala tersendiri saat ini. Oleh karena itu kita butuh bantuan dari berbagai pihak untuk memantau dan me­nginformasikan adanya indikasi ajaran ini berkem­bang dilain tempat, “ imbaunya.

Afrizon menjelaskan,  hingga sampai Senin kemarin masih belum ada pihak tertentu yang bisa diajak berdiskusi terkait ajaran itu. “Kita berharap adanya diskusi dengan penanggungjawab pembawa ajaran,  ataupun pengurus,  ataupun dengan ja­maah­nya, namun hingga saat ini tidak ada yang menghadap kepada kami, “sebutnya.

Pihak MUI sendiri katanya,  masih belum akan mengeluarkan  Fatwa,  me­lainkan masih menunggu adanya respon terhadap Maklumat yang telah dikeluarkan oleh pihak MUI Tanahdatar beberapa waktu lalu.

“Fatwa itu dikeluarkan nantinya juga dengan du­duk bersama dalam rapat. Jika dalam maklumat yang disebutkan baru sebatas adanya ajaran yang dianggap menyimpang. Namun, dalam Fatwa biasanya disebutkan nama dan alamat pengikut, “ tegasnya.

Sejauh ini tambah Afrizon, baik pengurus maupun pengikut masih diam dan tidak ada yang mau berdiskusi dengan pihak MUI Tanahdatar.

“Kita belum sampai sejauh tindakan hukum,  ma­sih dalam tahapan Tabayun dengan mengeluarkan Maklumat dengan tujuan untuk melindungi umat. Namun,  nantinya dengan adanya informasi ini biasanya para pengikut akan tersisih dan terkotak sendiri di tengah masyarakat. Karena masyarakat sudah tahu adanya informasi ini, “ujarnya.

Sebelumnya, pihak MUI Tanahdatar mengeluarkan maklumat  dengan nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 yang berisikan jika adanya ajaran penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran Islam, itu terindikasi dari bagian ja­maah Bab Kesucian. Dimana, dalam ajaran tersebut setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.

Hal itu sempat menjadi buah bibir ditengah ma­syarakat sepekan terakhir. Berbagai kalangan masya­rakat membahas persoa­lan tersebut terutama saat berkumpul di kedai,  ataupun di grup-grup media sosial.

Ajaran yang telah di telusuri pihak MUI itu dianggap menyimpang dari ajaran Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad,  diantaranya pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya, kecuali  kalau menjadi pengikut jamaah. Dalam ajaran ter­sebut, suami istri pengikut jamaah juga diwajibkan menikah ulang di hadapan guru.

Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang  melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru. (ant)