PADANG, METRO–Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka dugaam kasus korupsi dana hibah KONI Padang priode 2018-2020, mendapatkan tanggapan dari legislatif Sumbar. Anggota Komisi V DPRD Sumbar Nofrizon mendesak, secepatnya dituntaskan kasus kasus korupsi dana hibah KONI ini, karena berdampak terhadap program kerja KONI Sumbar.
Sebelumnya, pada jumpa pers akhir tahun Desember 2021, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka AS, D dan N, namun mereka belum ditahan karena dinilai kooperatif. Sedangkan, dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan, aat ini kejaksaan masih memanggil sebanyak 30 cabang olahraga untuk diminta sebagai saksi.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka mestinya Ketua KONI Sumbar tersebut idealnya mundur secara baik-baik. Tapi, saya juga heran kenapa dia tidak mau mundur di KONI Sumbar. Seharusnya yang tersangka memiliki etika dan moral,” ujar Nofrizon anggota Komisi V DPRD Sumbar, Senin (17/1).
Anggota Komisi V, kata Novrizon, sempat kecewa dengan prilaku pengurus KONI Sumbar ini. Minggu lalu, mereka diundang untuk rapat mengenai program kerja tahun 2022, tapi tidak ada yang datang.” Sementara yang lain seperti Kadispora hadir, entah mungkin dia malu,” sebut Novrizon.
Kalau begini kondisinya, kata Novrizon, dia mendesak Kejari Padang segera menuntaskan secepatnya kasus tersebut.
”Kalau dia harus ditahan, dengan alat bukti yang cukup, ya harus mundur sebagai ketua KONI,” ujar Novrizon
Nofrizon tak menuutp kemungkinan mendukung, dilakukan mosi tidak percaya oleh Pengprov, agar kepengurusan KONI Sumbar diganti. ”Sekarang kita serahkan mekanismenya kepada cabang olahraga (Cabor) selaku pemegang hak sua ra. Saya sebagai anggota DPRD siap mendorong digelarnya Musorprovlub KONI Sumbar,” ucapnya.
Namun, sikap dari Ketua KONI Sumbar tersebut mendapatkan perhatian dari Wagub, Sumbar Audy Joinaldy, padahal kalau organisasi yang baik dia harus mundur. Apalagi, etikanya sebagai orang timur dan kepatutuan , yang bersangkutan idealnya meletakan jabatannya.
“Menurut saya kalau seseorang kena hukum dan telah dinyatakan sebagai tersangka, secara etika lebih bagus yang bersangkutan mundur,” ujar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy kepada media usai pembukaan Kejuaraan Renang Antar Klub se Sumatera di Kolam Renang Teratai, Padang, Senin (10/1)
Ketua KONI Sumbar bersama tiga rekannya menjelang akhir tahun 2021 ditetapkan sebagai oleh tersangka Kejari Padang, karena melakukan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020, sebesar Rp 2,5 miliar. Namun tersangka belum ditahan, sebab dinilai koperatif.
Meski Agus sudah tersangka dia tetap memimpin KONI Sumbar dan melakukan berbagai macam kegiatan. Menurut Wagub, KONI adalah lembaga yang independen dengan penetapan kasus tersangka tentu perlu petunjuk dari KONI Pusat. ”Karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka kita ikuti proses hukumnya. Saya lagi berkomunikasi dengan Ketum KONI Pusat nanti kita lihat, saya juga minta arahan beliau,” ucap Audy. (boy)
