TANAHDATAR, METRO–Nasib tragis dialami seorang gadis remaja yang saat ini berstatus pelajar SMP di Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar. Kenapa tidak, ia ternyata sudah bertahun-tahun menjadi pelampiasan nafsu bekat ayah tiri yang menikahi ibu kandungnya.
Bahkan, korban Mawar (nama samaran-red), sudah diperkosa oleh ayah tirinya bernama Erizon (59) sejak korban masih TK atau berusia enam tahun hingga ia kelas II SMP. Parahnya lagi, korban pernah menceritakan perbuatan bejar ayah tirinya itu kepada sang ibu, namun sayangnya tak ditanggapi.
Akibat sang ibu yang tak percaya perkataan korban, Erizon yang sudah berusia paruh baya itupun dengan leluasanya memperkosa korban, disaat ibunya tak di rumah. Tak terhitung berapa kali korban diperkosa oleh Erizon. Terakhir, kalinya, Erizon menggagahi putri tirinya itu pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.
Namun, aksi bejar Erizon pun akhirnya terbongkar setelah korban dibawa oleh sepupunya ke Kota Medan saat libur sekolah. Saat jauh dari ayah tirinya itulah, korban pun dengan blak-blakan berani menceritakan kepada sepupu dan eteknya apa yang telah dialaminya selama serumah dengan ayah tirinya itu.
Sontak saja, etek korban yang mendapat pengakuan yang sangat mengejutkan itu, langsung membawa korban melapor ke Polres Tanahdatar. Tak butuh waktu lama, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban, pelaku Erizon kemudian diringkus Tim Satreskrim Polres Tanahdatar di kediamannya, Jumat (14/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Kasatreskrim Iptu Syafri, mengatakan, setelah pelaku Erizon diamankan, penyidik Unit PPA selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak tirinya itu.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanahdatar berikut barang bukti. Pelaku bakal dijerat pasal berlapis, agar nantinya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap AKBP Ruly.
Dijelaskan AKBP Ruly, saat ini korban sudah berusia 14 tahun. kasus ini telah terjadi semenjak korban berusia enam tahun, tepatnya tahun 2010 lalu. Korban telah berkali kali diperkosa oleh tersangka.
“Terungkapnya kasus ini ketika korban bercerita kepada etek dan kakak sepupunya. Korban dibawa ke Kota Medan pada akhir Desember 2021 lalu. Karena jauh dari ayah tirinya, korban berani membongkar perbuatan bejat ayah tirinya itu,” kata AKBP Ruly, Senin (17/1).
AKBP Ruly menceritakan, kasus ini berawal pada tahun 2010 sewaktu ibu korban yang berstatus janda beranak dua dinikahi oleh pelaku Erizon. Usai menikah mereka tinggal di Kota Bukittinggi. Awalnya kehidupan mereka berjalan normal.
“Saat korban masuk sekolah TK, tersangka sudah mulai menjalankan aksinya bejatnya. Korban tak kuasa menolak perbuatan ayah tirinya tersebut. Saat korban masuk sekolah SD barulah ia mengalami kekerasan seksual,” ujar AKBP Ruly.
Ditambahkan AKBP Ruly, korban pertama kali dipekosa ketika tinggal di rumahnya di Bukitinggi. Pada siang hari, korban diperkosa ayah tirinya, kelamin korban mengeluarkan darah dan merasakan sakit. Usai kejadian itu korban bercerita pada ibunya namun tidak ditanggapi.
“Memasuki kelas dua SD korban kembali diperkosa ayah tirinya, perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kelas empat SD. Pada tahun 2019 rumah pelaku atau korban terbakar di bukitinggi. Lalu mereka pindah ke Nagari Gurun. Di sini korban kembali diperkosa berulang kali hingga korban kelas II SMP,” jelas AKBP Ruly.
AKBP Ruly menuturkan, tersangka secara berulang kali melakukan hubungan badan ke korban baik di rumah, tempat tinggal maupun warung nasi yang dikelola pelaku. Terakhir perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 13.30.WIB.
“Korban selalu diperkosa secara paksa oleh tersangka. Bahkan, selalu diberikan ancaman jika tak memenuhi hasrat ayah tirinya. Ibunya selalu tak menanggapi saat korban bercerita, sehingga korban terus menerus diperkosa oleh tersangka,” tutupnya. (ant)












