PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggerebek tempat prostitusi yang berkedok salon kecantikan di kawasan Padang Barat, Kota Padang pada Jumat (14/1).
Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan pemilik salon berikut dengan dua wanita yang dipekerjakan untuk melayani pria-pria hidung belang. Bahkan, di salon itu, juga ditemukan barang bukti kondom bekas, kondom yang belum dipakai dan uang tunai.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (15/1) sore mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas di salon kecantikan tersebut.
“Dari laporan masyarakat itu, kita melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud yakni Salon MS. Disana disebutkan ada praktek prostitusi terselubung berkedok salon kecantikan dan pemilik tempat juga menyediakan kamar untuk transaksi prostitusi,” jelas Kombes Pol Satake.
Kombes Pol Satake menuturkan, saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang wanita berinisial SR dalam sebuah ruangan dengan hanya mengenakan pakaian dalam.
“Diduga kuat wanita ini usai melayani lelaki hidung belang di kamar tersebut. Pasalnya, SR dalam kondisi hanya berkakaian dalaman. Petugas langsung mengamankannya,” ungkap Kombes Pol Satake.
Ditambahkan Kombes Pol Satake, di ruangan berikutnya, petugas kembali menemukan seorang wanita berinisial DP bersama laki-laki inisial PE dalam kondisi tidak berbusana. Keduanya langsung diamankan petugas dan digelandang ke Mapolda Sumbar.
“Kita mengamankan empat orang pelaku yakni, seorang pemilik tempat dan dua wanita serta seorang laki-laki yang menjadi pelanggan. Selain itu, uang Rp1.670.000 yang diduga hasil dari prostitusi turut diamankan berikut dengan alat kontrasepsi bekas pakai dan pakaian dalam,” jelas Kabid Humas.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku laki-laki dibebaskan karena tak cukup kuat bukti untuk menjeratnya. Sedangkan, tiga pelaku perempuan yang salah satunya pemilik salon berinisial RA (52) hingga saat ini masih diperiksa intensif.
“Untuk wanita berinisial DP dan SR, kita bawa ke Sukarami Solok (PWSK Andam Dewi) untuk direhabilitasi. Sedangkan pemilik salon ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya. (rgr)





