PADANG, METRO–Pasca diserahkannya kembali kewenangan pengelolaan Stadion GOR Haji Agus Salim kepada Pemprov Sumbar sejak tahun 2019 lalu, membuat tim sepak bola milik Pemko Padang tidak lagi memiliki markas untuk Klub PSP Padang yang berjuluk Pandeka Minang. Di mana saat PSP Padang masih berkutat Liga 3 PSP.
Sehingga otomatis saja, PSP yang selama ini menjadikan Stadion GOR H Agus Salim, sebagai home base untuk mengarungi kompetisi di Liga 3 Indonesia maupun sewaktu berlaga dalam Divisi Utama Liga Indonesia, mesti memutar otak mencari lapangan-lapangan sepak bola seputar Padang sebagai markas tempat berlatih. Maupun, sebagai markas berlaganya.
Wali Kota Padang Hendri Septa yang sekaligus Ketua Umum PSP dalam kesempatan temu ramah dengan skuad PSP U-17 juara Piala Soeratin zona Sumbar, Kamis malam (13/1) kepada media, mengutarakan keinginan
Pemko Padang bakal mewujudkan pembangun Sport Center Kota Padang untuk kawasan pusat olah raga sekaligus stadion untuk markas klub PSP yang berjuluk Pandeka Minang. “Kita mendorong pembangunan sport center ini karena sampai saat ini kita belum memiliki stadion milik Kota Padang, sebagai ibukota provinsi,” kata Hendri.
Guna mewujudkan pembangunan sport center itu, Hendri Septa sudah menyampaikannya keinginan tersebut dengan menghadap ke Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) di Jakarta beberapa waktu lalu, namun karena pandemi membuat hal itu belum terwujud. Setelah, pandemic Covid-19 sudah melandai nanti, Pemko berusaha menindaklanjuti kembali, agar untuk membangun stadion ini terwujud.
Hendri berharap, tahun ini kondisi sudah kembali normal dan kasus Covid-19 tak lagi bertambah sehingga ada anggaran untuk membangun stadion itu . “Iya kita berharap pembangunan nanti menggunakan dana APBN karena kalau APBD Padang kita tak akan sanggup membangunnya, karena memakan anggaran yang cukup besar,” sebut Hendri.
Kawasan olahraga serta stadion itu akan memanfaatkan lahan di kawasan Aie Pacah. Dan Pemko Padang telah menyiapkan kajian dalam kepentingan ini. “Kita akan bangun stadion ini untuk menjadi kawasan olahraga dan stadion milik Kota Padang,” imbuh Hndri.
Bahkan, sebelumnya Walikota Padang Hendri Septa telah bertemu dengan Asisten Deputi Olah Raga Rekreasi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olah Raga Kemenpora, Maifirizon, Kamis (8/4/2021) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Maifrizon menjelaskan, kewenangan untuk membangun stadion saat ini berada pada Kementerian Pekerhaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedangkan Kemenpora hanya bisa memberikan rekomendasi. “Untuk membangun stadion sepak bola bertaraf internasional dibutuhkan tanah minimal seluas tiga hektare. Tanah tersebut harus milik pemerintah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat dan memiliki Instruksi Presiden (Inpres),” katanya. (tin)