SIJUNJUNG, METRO–Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali diusut oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dugaan korupsi dana desa yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu diduga terjadi di Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang.
Bahkan dalam proses penyelidikannya, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan terhadap alokasi dana desa tersebut diduga terdapat sejumlah item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, fiktif hingga mark-up.
Pihak Kejari Sijunjung terus melakukan proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Termasuk mantan wali nagari, mantan bendaharawan, dan para staf hingga pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (13/1) mengatakan, anggaran belanja bermasalah tersebut terjadi dalam rentang waktu dua tahun, yakni tahun 2016- 2017.
“Dengan rincian pada tahun 2016 APB Nagari sebesar Rp 1.599.867.300, dan tahun 2017 Rp1.770.251.984. Dalam hal ini diduga terjadi penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi, atau kelompok, hingga menyebabkan kerugian negara,” tuturnya.
Diterangkannya, berdasarkan hasil audit sementara tim Kejari dan Inspektorat Daerah, terdapat beberapa item pos anggaran belanja nagari tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Total kerugian lebih rinci kini masih dihitung oleh Inspektorat Daerah, semoga dalam waktu dekat hasilnya segera masuk ke Kejari,” ujar Efendri.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Frengky Andreas menambahkan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Nagari Timbulun tersebut sudah dimulai sejak 25 November 2021 lalu.
“Jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 33 orang, termasuk diantaranya mantan bendahara dan mantan wali nagari. Saat ini kita masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian dari Inspektorat. Namun sebagai gambaran, nilai kerugian negara ditaksir berjumlah ratusan juta rupiah,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengembangan yang dilakukan oleh kejaksaan, pada tanggal 13 Desember kemarin mantan Wali Nagari Timbulun, sempat menitipkan dana secara sukarela ke pihak Kejari Sijunjung sebesar Rp50 juta.
“Selanjutnya dana titipan itu disetorkan ke kas negara, melalui rekening penampungan lainnya (RPL). Kami terus melakukan proses pengembangan, dan dalam waktu dekat akan segera naik status menjadi penyidikan, berikut penetapan para tersangkanya,” tambahnya. (ndo)





