PAYAKUMBUH/50 KOTA

DPRD Kota Payakumbuh Pertanyakan Bantuan Beras PPKM dari Dinas Sosial

0
×

DPRD Kota Payakumbuh Pertanyakan Bantuan Beras PPKM dari Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini
RAPAT—Komisi A DPRD Kota Payakumbuh, rapat kerja dengan Dinas Sosial baru-baru ini.

SUKARNOHATTA, METRO–Komisi A DPRD Kota Payakumbuh laksanakan rapat kerja dengar pendapat atau hearing bersama dengan mitra kerja yakni dinas sosial kota Payakumbuh di ruang rapat komisi A kantor DPRD Kota Payakumbuh, beberapa waktu lalu.

Rapat dipimpin langsung ketua komisi A Drs. Sri Joko Purwanto dan diikuti oleh A. Dt. Rangkayo Mulie, Zainir, Wirman Dt. Mantiko Alam dan Nasrul, dihadiri kepala dinas so­sial Erwan, Kabid pemberdayaan sosial Efrizal, Kabid PRJS Friza Susanti, dan analis perencana Restu Sylvatra.

Ketua komisi A Sri Joko Purwanto diawal mula rapat berlangsung mena­nyakan bagaimana per­kem­bangan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai data induk sudah meliputi data BDT (Basis Data Terpadu) lama, hingga PBI (Penerima Bantuan Iuran) data kesehatan dan serta pe­ran CSR dalam upaya meringankan beban masya­rakat.

Baca Juga  Jelang Pilkada Payakumbuh, DPD PKS Lakukan Penjaringan Internal

Sementara itu, anggota Komisi A Nasrul turut mempertanyakan terkait PPKM bantuan beras agar dinas sosial dapat melalukan seleksi ekstra dalam memberikan bantuan bagi keluarga kurang mampu.

Atas apa yang disampaikan ketua dan anggota komisi A tersebut, Kadis sosial Erwan menanggapi langsung terkait penyaluran bantuan terhadap keluarga kurang mampu di kota Payakumbuh, bahwa dinas sosial saat ini dalam serapan anggaran diluar dana bantuan covid-19 telah mencapai 84 persen. “Sedangkan dana bantuan sosial covid-19 telah disalurkan sebanyak 54 per­sen, karena serapan anggaran bantuan covid-19 berupa sembako bagi war­­ga yang positif covid tidak dapat terserap semua,” ungkap Erwan.

Baca Juga  Hadir di Sekolah, PLN UP3 Payakumbuh Kenalkan Bisnis dan Pekerja Unggul

“Dan untuk data PBI yang sudah terdaftar di DTKS, cukup dengan rekomendasi dari dinsos saja, maka dapat langsung me­lanjutkan ke BPJS sehingga bisa langsung diaktifkan kembali. Adapun untuk data JKS kota dan provinsi atau tanggungan anggaran kota, maka me­reka penerima JKS ini dapat mengurus kembali untuk aktivasi dari awal lagi,” kata Erwan me­lanjutkan.

Lebih lanjut, sesuai dengan apa yang disampaikan komisi A tersebut, dinas sosial kedepannya akan bergerak cepat a­gar semua yang terkait pe­nyaluran bantuan serta pendataan terhadap keluarga kurang mampu ini dapat terealisasi de­ngan maksimal tanpa ada kendala yang berarti. (uus)