PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda yang membacok remaja hinga tewas dengan kondisi mengenaskan saat tawuran di depan kafe Haustea, jalan Djuanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat pada Minggu (9/1) lalu.
Korban yang diketahui berinisial E (17) berstatus pelajar warga arga Purus, Kecamatan Padang Barat, tewas setelah mengalami luka bacokan samurai pada bagian leher dan punggung. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sayangnya nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Namun, pada Selasa malam (11/1), pelaku pembacokan bernama Afrizal (22) akhirnya ditangkap Tim Klewang saat berada di tempat kerjanya di sebuah toko penjualan makanan hewan peliharaan di jalan Dr, Wahidin, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur pada Selasa (11/1) malam.
Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebilah pedang samurai berwarna hitam sepanjang satu meter bersama sarungnya, yang diduga digunakan pelaku Afrizal membacok korban hingga tewas bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan setelah Tim Klewang memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di kompleks pertokoan di sekitar TKP tempat terjadinya tawuran tersebut.
“Identitas pelaku sebenarnya sudah kita kantongi sejak beberapa hari yang lalu, namun saat didatangi ke kediamannya, pelaku tidak ditemukan, menurut keterangan keluarganya, pelaku tidak pulang ke rumah selama seminggu, sehingga tim Klewang Polresta Padang melakukan pengintaian ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ucapnya, Rabu (12/1).
Dijelaskan Rico, setelah dilakukan pencarian, pelaku Afrizal akhirnya ditemukan sedang berada di tempat kerjanya di daerah Kecamatan Padang Timur. Saat itu juga dilakukan penangkapan tehadap pelaku tanpa perlawanan lalu ditemukanlah barang bukti pedang samurai.
“Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di tempat kerjanya, bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah pedang samurai berwarna hitam sepanjang satu meter bersama sarungnya, yang diduga digunakan pelaku membacok korban hingga tewas. Pelaku ini modusnya, sebelum tawuran itu, terlebih dulu berkeliling mencari mangsa. Saat ketemu mangsanya, ia dengan membabi buta mengayunkan senjata tajam kepada korban,” tutur Rico.,” ujarnya.
Terkait kronologis kejadian, dijelaskan Rico, berdasarkan keterangan saksi, menurut Rico kejadian berawal saat korban berniat untuk membeli nasi goreng, dengan berjalan kaki, lalu diperjalanan, korban melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor menuju ke arahnya.
“Menurut saksi, korban sempat mencoba melarikan diri dari kejaran segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor yang menuju ke arahnya dengan mengacungkan senjata tajam, namun saat itu korban terjatuh, dan dari arah belakang, pelaku mengayunkan sebilah samurai yang mengenai bagian belakang kepala korban , “ungkapnya
Rico menambahkan, sesaat setelah mengalami kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD M Djamil untuk dilakukan tindakan pertolongan pertama, akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M Djamil Kota Padang.
“Karena kehilangan banyak darah, akhirnya nyawa korban tidak dapat terselematkan lagi, pada jasad korban, juga ditemukan luka bacokan sejata tajam pada bagian leher belakang dan punggung korban,” ucapnya lagi.
Sedangkan pelaku, saat ini, dikatakan oleh Rico telah berada di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak dan menyebabkan kematian, di pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar, “ pungkas Rico. (rom)
