PADANG, METRO–Sempat buron lebih kurang empat bulan, satu orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret yang terjadi pada bulan September 2021 yang lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka bernama Rino Ramadhan (22) warga Arai Pinang, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung ini ditangkap di kawasan Simpang Haru. Sedangkan satu rekannya telah terlebih dahulu diamankan beberapa waktu yang lalu dan telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 25 September yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan depan kampus Universitas Taman Siswa, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
“Sebelum kejadian, korban sedang bersama temannya hendak pergi ke sebuah acara pemuda. Saat itu korban tengah memegang sebuah handphone (Hp),” kata Rico, Selasa (11/1).
Dilanjutkannya, tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru putih dan mendekati korban dan merampas Hp yang dipegang oleh korban hingga langsung kabur meninggalkan korban.
“Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar kedua pelaku bersama temannya, namun usahanya tersebut gagal, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” imbuhnya.
Dikatakan Rico, setelah berhasil menangkap tersangka, pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakuinya perbuatannya tersebut. Selain itu, tersangka juga mengakui telah beraksi sebanyak dua kali selama tahun 2021.
“Saat akan dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka ini melakukan perlawanan terhadap anggota kami sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Usai dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara dan selanjutnya digiring ke Polresta Padang,” tukasnya. (rom)






