PADANG, METRO–Sidang gugatan praperadilan terkait Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan tindak pidana dugaan korupsi atau pungutan liar surat sumbangan Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) oleh Polda Sumbar masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam sidang gugata praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Polda Sumbar sebagai termohon memberikan bukti-bukti berupa surat kepada hakim tunggal. Dari pantauan awak media, terlihat beberapa surat yang ditunjukkan kepada hakim tunggal.
Selain itu, kuasa hukum dari pemohon MAKI yakninya Marselinus Edwin, juga ikut melihat bukti-bukti tersebut. Sidang yang dibuka untuk umum dan digelar di ruang di sidang kartika berlangsung singkat, sehingga sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (11/1).
“Sidang berikutnya adalah kesimpulan dari para pihak, maka kita tunda besok,” tegas hakim tunggal Juandra,sembari memukul palu di atas meja hijau.
Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan satu orang saksi, dalam sidang yang digelar pada 8 Januari 2022. Bahkan, pada sidang perdana, pihak Polda Sumbar tak hadir dalam sidang perdana.
Diketaui pada Jumat (8/10) lalu, organisasi masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (Projo) Sumbar membuat laporan pengaduan terkait dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan tersebut ke Polda Sumbar.
“Kita melaporkan dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan itu, bukan unsur penipuannya,” kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan di Polda Sumbar.
Namun, pada tahap penyelidikan, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar seperti yang dilaporkan oleh Projo, lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
Lapora Projo ke Polda, setelah Polresta Padang sebelumnya sempat mengamankan lima orang berinisial D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar. Sebagai barang bukti, polisi menyita 3 dus surat sumbangan dan uang Rp 170 juta hasil dari sumbangan 21 orang pengusaha, pihak kampus dan rumah sakit di Sumbar
Dari hasil penyelidikan polisi ternyata surat yang mereka bawa merupakan surat asli dari Gubernur Sumbar dan langsung ditandatangani Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.
Lima orang terduga penipuan tersebut ternyata sudah dua kali membuat buku saat Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang, 2016 dan 2018. Mereka dikenalkan oleh orang dekat Mahyeldi yang berinisial ES. Karena tidak terpenuhinya unsur penipuan, akhirnya Polresta Padang menghentikan kasus tersebut.
“Minggu kemarin kita hentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan tersebut,” kata Kepala Satuan Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dibeberapa media beberapa waktu lalu. (hen)






