”Kalau sudah diedarkan di media sosial, ini artinya sudah menyalahi aturan. Bisa dipidana bagi yang mengunggahnya ke internet. Itu berdasarkan Undang-undang ITE,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (4/8) petang.
Maka dengan itu, dia mendesak kepolisian untuk segera mencari tahu siapa pelaku. Sehingga, jelas apa modus pelaku untuk mengunggah video tersebut. Kemudian, korban yang ada di dalam video tersebut harus juga dilakukan penyelidikan, apakah wanita tersebut menjadi korban atau ada unsur kesengajaan dalam merekam video itu.
”Polisi harus serius dalam penanganan kasus ini. Kalau tidak segera bergerak, maka akan banyak pihak yang akan menjadi korban-korban selanjutnya,” jelasnya.
Disisi lain katanya, jika wanita yang ada dalam video tersebut masih anak-anak atau belum dewasa (diatas 18 tahun), maka lelaki berusia 20 tahun yang ada dalam video tersebut bisa dijerat pidana. Karena, berhubungan intim dengan anak-anak itu tidak boleh.
”Kalau yang laki-laki sudah dewasa, wanitanya masih anak-anak, maka lelaki tersebut bisa dijerat hukuman pidana perlindungan anak. Sanksinya bisa sampai 15 tahun penjara,” tutur Elvita. (ped/d)















