BERITA UTAMA

Pengedar Terciduk Simpan 3 Kg Ganja di Wis­ma Lapai Jaya

0
×

Pengedar Terciduk Simpan 3 Kg Ganja di Wis­ma Lapai Jaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220106 WA0014
PENGEDAR DITANGKAP— Polisi menemukan barang bukti 3 Kg ganja kering saat penangkapan pelaku Robby (37) di Wisma Lapai Jaya, Kecamatan Nanggalo.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang me­nang­kap seorang pengedar ganja di kediamannya Wis­ma Lapai Jaya,  Kelurahan Kampung Lapai, Ke­camatan Nanggalo, Selasa (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, pe­tu­gas menyita barang bukti hampir 3 Kg ganja siap edar.

Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka bernama Robby (37) yang memang sudah menjadi target atas ulahnya yang mengedarkan ganja di wilayah Kota Padang.

“Penangkapan terha­dap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja,” ujar Dedy Kamis (6/1).

Baca Juga  Butuh Uang untuk Nikahi Pacar, Sopir Angkot Nekat Jual Motor Teman yang Dipinjam

Dikatakan Dedy, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya, tim Rajawali langsung melakukan penggerebekan.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan peng­geledahan terhadap pelaku ditemukan barang buk­­ti berupa dua kantong asoy warna hitam berisikan batang, ranting, biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkap Dedy.

Dedy menuturkan, selain itu, ditemukan juga satu paket yang terbungkus kantong asoy warna hitam dengan dibalut lakban beri­si­kan batang, ranting, biji dan daun yang diduga nar­kotika jenis ganja dan satu unit Hp merek OPPO warna hitam.

Baca Juga  Sebanyak 1,5 Ton Rendang Didistribusikan ke Korban Bencana, Wagub NTT: Terima Kasih Sumbar, Sudah Membantu dengan Ketulusan Hati

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui merupakan miliknya yang bakal diperjual belikan. Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rom)