LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim gabungan Polres Limapuluh Kota dan Satpol PP menertibkan salah satu kafe tempat hiburan malam berbau maksiat di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penertiban itu, pertugas gabungan mengamankan 15 orang perempuan yang dipekerjakan di kafe tersebut dan pengunjung. Bahkan, petugas juga mendapati minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual oleh pengelola kafe secara ilegal.
Setelah diamanka, mereka langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan. Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak keluarganya masing-masing.
“Kafe D ini kami tertibkan karena melanggar izin operasional. Dalam aturannya, mereka hanya boleh buka sampai pukul 24.00 WIB. Kafe ini meresahkan masyarakat, sehingga kami bersama Polres menertibkan kafe D untuk memberikan efek jera,” ungkap Kasat Pol PP Limapuluh Kota, Fadria Falla.
Sementara, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, menegaskan bahwa kafe D melanggar izin operasional yang seharusnya dipatuhi. Apalagi, di kafe itu terdapat perempuan sebagai karyawan serta adanya aktifitas minum minuman keras.
“Kita mendapatkan banyaknya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas di kafe itu. Makanya, kami tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban untuk memberikan efek jera. Ke depan, tentu kami akan awasi,” ungkap AKBP Trisno.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi mengatakan, pada penertiban ini, pihaknya mendapatu adanya karyawati dan pengunjung cafe perempuan 15 orang dengan inisial NM (26), R(34), S(27), VA(36), ME, S(33), T, SH(46), M, OP (35),RAP (21), NDY (38),AD, DH(25) dan FG(41).
“Di sana, kami juga menemukan barang bukti belasan botol miras berbagai merek. aryawan pengunjung kafe perempuan di bawa ke untuk diminta keterangan. Mereka kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (uus)
