BERITA UTAMA

Kafe Hiburan Malam Digerebek Tim Gabungan di Limapuluh Kota, Pekerjakan 15 Wanita dan Jual Miras

1
×

Kafe Hiburan Malam Digerebek Tim Gabungan di Limapuluh Kota, Pekerjakan 15 Wanita dan Jual Miras

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN KAFE— Tim gabungan Polres Limapuluh Kota bersama Satpol PP menertibkan kafe hiburan malam di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau dan mengamankan 15 wanita serta menjual miras.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim gabungan Polres Limapuluh Kota dan Satpol PP menertibkan salah satu kafe tempat hiburan malam berbau maksiat di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penertiban itu, pertugas gabungan mengamankan 15 orang perempuan yang dipekerjakan di kafe tersebut dan pengunjung. Bahkan, petugas juga mendapati minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual oleh pengelola kafe secara ilegal.

Setelah diamanka, me­reka langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan. Sebelum dipulangkan, me­re­ka terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak keluarganya masing-masing.

Baca Juga  PDIP Bantah Megawati Tawari Ridwan Kamil jadi Bacawapres

“Kafe D ini kami tertibkan karena melanggar izin operasional. Dalam atu­rannya, mereka hanya bo­leh buka sampai pukul 24.00 WIB. Kafe ini meresahkan masyarakat, sehingga kami bersama Polres menertibkan kafe D untuk memberikan efek jera,” ungkap Kasat Pol PP Li­ma­puluh Kota, Fadria Falla.

Sementara, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, menegaskan bahwa kafe D melanggar izin operasional yang seharusnya dipatuhi. Apa­lagi, di kafe itu terdapat perempuan sebagai ka­rya­wan serta adanya aktifitas minum minuman keras.

“Kita mendapatkan ba­nyaknya laporan dari ma­syarakat yang sudah resah dengan aktivitas di kafe itu. Makanya, kami tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban untuk memberikan efek jera. Ke de­pan, tentu kami akan awasi,” ungkap AKBP Trisno.

Baca Juga  Adaptasi Kebiasaan Baru, Patuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, Kasat Res­krim AKP Syafrinaldi mengatakan, pada penertiban ini, pihaknya mendapatu adanya karyawati dan pengunjung cafe perempuan 15 orang dengan inisial NM (26), R(34), S(27), VA(36), ME, S(33), T, SH(46), M, OP (35),RAP (21), NDY (38),AD, DH(25) dan FG(41).

“Di sana, kami juga menemukan barang bukti belasan botol miras berbagai merek.   aryawan pengunjung kafe perempuan di bawa ke untuk diminta keterangan. Mereka kami be­rikan pembinaan dan mem­buat surat pernya­taan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pung­kas­nya. (uus)