SOLOK, METRO–Pemko Solok melalui Dinas Kominfo memastikan proses penyusunan dan penyempurnaan APBD 2022 sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Kadis Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan menyebut seluruh tahapan mengacu terhadap PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.9/2021.
”Tidak ada persoalan, seluruh proses APBD, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA PPAS hingga penyempurnaan APBD 2022 sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur soal penyususunan APBD,” ungkap Heppy, Selasa (4/1).
Heppy Dharmawan mengatakan, dalam prosesnya, tahapan penyusunan APBD diawali dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). ”Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, hingga kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke Gubernur,” kata Heppy.
Ia menjelaskan, dari evaluasi dan rekomendasi Gubernur, sudah ditindaklanjuti kembali oleh daerah berupa penyempurnaan, karena ada beberapa hal dinilai tak sesuai aturan dan perundangan oleh pihak provinsi.
Dalam penyempurnaan, memang ada sejumlah perubahan karena rekomendasi Gubernur mengamanatkan tidak boleh ada kegiatan yang di luar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusulkan sebelumnya.
”Kita patuh terhadap rekomendasi yang disampaikan Gubernur, dimana tidak boleh ada kegiatan yang di luar RKPD yang diusulkan pada awal penyusunan APBD,” ujar Heppy.
Heppy menyampaikan, penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, sudah disetujui pimpinan DPRD. Setelah itu, dokumen dikirim kembali ke Gubernur untuk ditindaklanjuti ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.
Terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pihaknya menyebutkan pada awalnya diusulkan sebesar Rp3 miliar, tetapi menjadi Rp1,7 miliar. Hal itu mengacu pada standar minimal pelayanan pendidikan. “Nominal BKK itu sebenarnya juga masih kurang, kalau berdasarkan standar minimal pelayanan pendidikan sebesar Rp2 miliar,” ujarnya. (*/vko)





