SOLOK/SOLSEL

Pemko Solok Lakukan Penyempurnaan APBD 2022 Sesuai Prosedur

0
×

Pemko Solok Lakukan Penyempurnaan APBD 2022 Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO–Pemko Solok melalui Dinas Kominfo memastikan proses penyusunan dan penyempurnaan AP­BD 2022 sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-unda­ngan. Kadis Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan menyebut seluruh tahapan mengacu terha­dap PP No.­12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Da­erah dan Permendagri No.9/2021.

”Tidak ada persoalan, seluruh proses APBD, mulai dari Rencana Kerja Peme­rintah Daerah (RKPD), KUA PPAS hingga penyempurnaan APBD 2022 sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur soal penyususunan AP­BD,” ungkap Heppy, Selasa (4/1).

Heppy Dharmawan me­ngatakan, dalam prosesnya, tahapan penyusunan APBD diawali dari Ren­cana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). ”Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, hingga kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke Gubernur,” kata Heppy.

Baca Juga  PPS Simpang Rumbio Gelar Sosialisasi DPTb dan DPK

Ia menjelaskan, dari evaluasi dan rekomendasi Gubernur, sudah ditindaklanjuti kembali oleh dae­rah berupa penyempurnaan, karena ada beberapa hal dinilai tak sesuai aturan dan perundangan oleh pihak provinsi.

Dalam penyempurna­an, memang ada sejumlah perubahan karena rekomendasi Gubernur mengamanatkan tidak boleh ada kegiatan yang di luar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disu­sulkan sebelumnya.

”Kita patuh terhadap rekomendasi yang disampaikan Gubernur, dimana tidak boleh ada kegiatan yang di luar RKPD yang diusulkan pada awal pe­nyu­sunan APBD,” ujar Heppy.

Baca Juga  Bupati Khairunnas Apresiasi Sistem Pengamanan Kota, Polres Solsel Kerahkan 200 Personel

Heppy menyampaikan, penyempurnaan APBD Ko­ta Solok 2022, sudah disetujui pimpinan DPRD. Setelah itu, dokumen dikirim kem­bali ke Gubernur untuk di­tindaklanjuti ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

Terkait Bantuan Keua­ngan Khusus (BKK), pihak­nya menyebutkan pada awalnya diusulkan sebesar Rp3 miliar, tetapi menjadi Rp1,7 miliar. Hal itu me­ngacu pada standar minimal pelayanan pendidikan. “Nominal BKK itu sebenarnya juga masih kurang, kalau berdasarkan standar minimal pelayanan pendi­dikan sebesar Rp2 miliar,” ujarnya. (*/vko)