BUKITTINGGI, METRO–Persoalan proyek drainase primer di Kota Bukittinggi yang putus kontrak di akhir Desember 2021 lalu, terus menjadi perbincangan hangat. Dalam menyikapi hal itu, DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Pemko Bukittinggi, terkait persoalan itu, di Gedung DPRD, Rabu (5/1).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan, pekerjaan drainase primer tersebut, telah diputus kontrak tanggal 26 Desember 2021. Hal itu dilakukan karena pelaksana PT. Inanta Bhakti Utama, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang menelan dana seebsar Rp 12 miliar lebih itu, sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Kita sudah putus kontrak tanggal 26 Desember 2021 lalu. Sementara, bobot pekerjaan masih sekitar 50-60 persen dan masih dilakukan audit oleh pihak terkait. Untuk pembayaran, Pemko Bukittinggi telah membayar sebesar 30 persen,” jelas Erman Safar, setelah selesai dari RDP yang dilaksanakan secara tertutup itu.
Wako melanjutkan, pihaknya memenuhi undangan DPRD Bukittinggi untuk membicarakan pekerjaan drainase primer. Pemko Bukittinggi juga telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme.
“Terhadap pelaksana, semua juga telah dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Nah, bagaimana pekerjaan ini selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, Pemko telah menyurati BPKP untuk menanyakan, bolehkah menganggarkan kembali untuk penyelesaian drainase ini, karena pekerjaan ini dianggap mengganggu kepentingan ekonomi masyarakat,” ungkap Safar.
Kata Safar, BPKPP sudah membalas surat, dengan jawaban boleh dianggarkan kembali untuk penyelesaian pekerjaan tahun 2022 dengan mekanisme pergeseran. Semoga Februari atau Maret bisa dilanjutkan kembali. Pemko memastikan pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran, agar pekerjaan bisa berjalan dengan maksimal nantinya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, pihaknya melaksanakan RDP, untuk mendapat kejelasan secara langsung terkait pekerjaan drainase primer yang tidak selesai tepat pada tenggat waktu yang diberikan. Sehingga dalam rapat itu, DPRD mengundang Wali Kota untuk memberikan penjelasan secara langsung bersama dinas terkait.
“Persoalan ini memang menjadi isu hangat di tengah masyarakat Kota Bukittinggi saat ini. Pemko juga telah menjelaskan mulai dari proses lelang hingga pekerjaan ini mangkrak dan putus kontrak dengan pelaksana,” ujar politisi dari Gerindra itu.
Ketua DPRD menambahkan, pembahasan ini tidak berakhir pada RDP saja. “Kami tentu kecewa, karena tidak selesainya pekerjaan ini akan berdampak lagi terhadap masyarakat. Tapi pembahasan ini tidak sampai di sini dan akan diteruskan nantinya oleh komisi III bersama SKPD terkait,” ujar Beny.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdy Nurman menegaskan, DPRD Bukittinggi menyatakan kecewa terhadap pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak ini. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, akibat tidak selesainya pekerjaan ini.
“Kami dorong Pemko mengambil kebijakan sesuai aturan. Jika ada yang merasa dirugikan, silahkan selesaikan secara hukum. DPRD juga mendorong pemerintah untuk dapat segera melanjutkan pekerjaaan drainase primer ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Beny.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra menjelaskan, seauai penjelasan tadi, Pemko sudah melaksanakan mekanisme sesuai prosedur. “Untuk itu, kami harapkan ini bisa jadi pelajaran untuk kedepan. Bagaimana ketelitian harus ditingkatkan, terhadap seluruh pembangunan, apalagi yang menelan dana cukup besar seperti drainase primer ini. Upaya harus dilakukan agar masyarakat tidak terganggu,” ujar Beny. (pry)
